PEKANBARU - Proses penanganan perkara tindak pidana perampasan harta bersama antara mantan pasangan suami istri, RN dan WKS, yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, terkesan tidak netral.
Permasalahan antara mantan pasangan suami istri ini dilaporkan oleh RN pada tanggal 3 Juli 2024. Namun, selama proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melanggar hukum.
Akibatnya, perkara tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 10 September 2024.
WKS mengungkapkan, ia telah memenuhi semua permintaan dari penyidik terkait proses penyelidikan. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima surat SP3 dari kepolisian, meskipun sudah bolak-balik meminta kepada penyidik dan mengirimkan surat tembusan kepada pimpinan Ditreskrimum.
WKS menyampaikan, perkara mengenai objek yang dilaporkan sedang bergulir di Pengadilan Agama Sijunjung. "Saat ini, gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sijunjung sedang berjalan, dan salah satu objek yang diperkarakan juga ada di Polda Riau," tutur dia.
WKS menilai bahwa mantan suaminya kembali melakukan langkah yang tidak masuk akal, karena laporan pertama yang diajukan telah dinyatakan cacat hukum.
Anehnya, dua hari setelah gelar perkara, pada 12 September 2024, mantan suaminya kembali membuat laporan baru dengan objek yang sama namun dengan pelapor yang berbeda.
Ia menduga laporan ini berkaitan dengan usaha mentransfer objek perkara kepada keluarga istri sah mantan suaminya, Ernawati, yang merupakan mantan polisi.
"Jadi sekarang seolah-olah objek perkara tersebut dijual kepada keluarga istri sahnya," kata dia.
WKN mengungkapkan kekecewaannya karena laporan ini terkait penggelapan mobil. "Saya dituduh melakukan penggelapan mobil merek Mitsubishi Fuso BE 9478 Y," katanya.
Padahal, kata dia, gugatan pembagian harta bersama yang mencakup objek tersebut masih dalam proses di Pengadilan Agama Sijunjung.
Ia merasa adanya ketidaknetralan dalam penanganan kasus ini. Ia berharap polisi tidak berpihak dan menyelidiki perkara ini dengan adil sebelum mengambil tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
"Kami berharap, polisi tidak berpihak dan menyelidiki perkara dengan teliti sebelum memberikan tindakan. Masalah ini hanya terkait harta bersama yang dicari bersama. Jangan sampai masyarakat menilai buruk kinerja polisi sebagai pengayom masyarakat," tutup WKN.