1 September, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

1 September, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Defisit BPJS Kesehatan, Banyak Pengusaha Alkes Belum Dibayar

"Tunggaran itu kan menjadi tanggung jawab BPJS. Makanya dilakukan penyesuaian iuran. Sebab kalau dari pengalaman kami dari tahun ke tahun, iuran ini yang bermasalah. Meskipun 100 persen peserta membayar, juga tidak cukup membiayai program ini," ujar JurubBicara BPJS Iqbal Anas Ma aruf kepada BBC News Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2019.

Iqbal juga meyakini, besaran kenaikan iuran telah mempertimbangkan kemampuan keuangan peserta BPJS Kesehatan. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui detail kajian yang dilakukan Kemenkeu dalam menentukan kenaikan iuran tersebut.

Kata dia, BPJS Kesehatan telah mempercayakan hal itu sepenuhnya pada Menteri Keuangan.

"Kalau perspektif kami, kami yakin Kemenkeu sudah berhati-hati menetapkan besaran iuran. Lagipula ini kan maunya menjadi policy jangka panjang, sehingga iuran disesuaikan," sambungnya.

"Kami yakin karena proses (menaikkan iuran) itu tidak sehari atau dua hari. Sehingga kesimpulan dilakukan penyesuaian iuran."

"Kami juga tidak dalam arus setuju atau menolak (usulan iuran). Kami sebagai penyelenggara menerima saja apa yang ditetapkan pemerintah."

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk Pengembangan Pembiayaan Kesehatan JKN, Noor Arida Sofiana, mengatakan selain menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, pemerintah perlu mempertimbangan untuk menaikkan tarif kapitasi atau biaya jasa medis yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau layanan primer.

Pasalnya, sejak BPJS Kesehatan diberlakukan pada 2014, tidak pernah ada kenaikan tarif kapitasi. Jika hal itu tidak dipertimbangkan, maka akan berdampak pada mutu layanan tenaga kesehatan.

"Saat ini kapitasi belum naik dan masih di bawah standar dan harus dinaikkan. Karena antara pembayaran dengan pemanfataan harusbalance . Jangan sampai premi kecil, tapi manfaat yang di- cover tidak sesuai," ujar Noor Arida Sofiana.

"Kalau kami dokter, tentunya harus memberikan pelayanan dengan standar dan berorientasi pada keselamatan pasien. Itu yang kami jaga. Fasilitas sarana dan prasarana juga mendukung tugas dokter. Tapi harus didukung pembiayaan yang cukup," sambungnya.

Kata dia, tarif kapitasi yang saat ini di rentang Rp6.000-Rp10.000 per pasien terlampau kecil. Belum lagi jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim, akan berdampak pada kualitas pelayanan seperti kehabisan obat.

Usulan kenaikan tersebut, kata Arida, sudah berkali-kali disampaikan ke pemerintah namun belum dikabulkan.

"Dalam diskusi publik maupun pertemuan dengan pemangku kebijakan, kami mendorong pembenahan tarif kapitasi. Karena iuran naik tapi tarif enggak naik, sama saja tidak ada solusi."

"Justru dengan kenaikan tarif ini, pelayanan juga naik. Jadi imbang," katanya.

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index