Perjalanan Karir Suryadman Gidot Berakhir Ditangan KPK

Perjalanan Karir Suryadman Gidot Berakhir Ditangan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9) malam.

Tak lebih 12 jam pascapenangkapan, Gidot ditetapkan sebagai tersangka keesokan hari. KPK menjerat politikus berusia 48 tahun itu dalam dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019.

Gidot menjadi tersangka di ujung kepemimpinan yang akan berakhir kurang dari setahun. Putera asli Bengkayang tersebut menjadi bupati selama dua periode: 2010-2015 dan 2016-2020. Selain menjabat bupati, Gidot merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar.

Sebelum jadi bupati, Gidot punya latar belakang pendidikan. Lulusan Fakultas Pendidikan Universitas Tanjungpura 1998 itu punya jam terbang jadi kepala sekolah.

Eksistensi politik Gidot baru merekah ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkayang (2004-2005). Kursi legislatif kemudian mengantarkan Gidot menjadi Wakil Bupati periode 2005-2010, mendampingi Jacobus Luna. 

Di Pilkada Bengkayang 2010, Gidot maju sebagai calon bupati, berpasangan dengan Agustinus Naon. Gidot dan Agustinus didukung Demokrat dan Hanura. 

Gidot maju kembali sebagai petahana di Pilkada 2015. Dia mempertahankan kemenangan bersama pasangan yang sama pada Pilkada Bengkayang 2015. Pasangan Gidot-Agustinus mendapat 50,53 persen suara berbekal dukungan dari NasDem, Gerindra, Hanura, PAN. 

Gidot  mencoba peruntungan saat maju menjadi calon wakil gubernur Kalimantan Barat di Pilkada 2018. Gidot mendampingi Karolin Margret Natasa. Pasangan ini bersaing dengan Milton Crosby-Boyman Harun dan Sutartmiji-Ria Norsan.

Pasangan Karolin-Gidot diusung oleh PDIP, Demokrat dan PKPI kalah dari Sutarmiji-Ria Norsan. Namun Karolin-Gidot hanya mendapat 1.081.878 suara atau 41,40 persen, di bawah pasangan Sutarmidji-Ria Norsan yang mendapat 1.334.512 suara atau 51,56 persen suara.

Agustus 2019, Gidot sempat diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ia dipanggil jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Khusus untuk 48 Desa di Kabupaten Bengkayang. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan khusus yang bernilai Rp20 miliar.

Belum selesai penuntasan kasus ini Gidot terjaring OTT KPK, kemarin. Selain menjaring Gidot, KPK turut menangkap lima orang lainnya yakni Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kadis PU Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi. KPK menetapkan Gidot tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius. Selain mereka berdua, ada lima orang lain dari unsur swasta yang ditetapkan tersangka.

Berita Lainnya

Index