Nasir-Wardan Tak Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilgubri ke MK, Ini Alasannya

Nasir-Wardan Tak Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilgubri ke MK, Ini Alasannya
ilustrasi

PEKANBARU - Pleno rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah dilakukan pada Jumat (6/12/2024). Abdul Wahid-SF Hariyanto ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Riau.

Paslon Bermarwah menang dengan perolehan 1.220.880 suara (44,30 persen). Paslon nomor urut 02, Nasir-Wardan, memperoleh 875.664 suara (31,77 persen), sementara Paslon nomor urut 03, Syamsuar-Mawardi Saleh, mendapatkan 659.203 suara (23,92 persen).

Berdasarkan peraturannya, para paslon yang hendak menggugat hasil tersebut diberi waktu 3 x 24 jam untuk memasukkan gugatan ke MK.

Namun, hingga Senin (9/12/2024), Paslon Nawaitu maupun Suwai tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya waktu untuk menggugat 3x24 jam juga sudah berakhir.

Setakat ini paslon Suwai telah legowo dan mengucapkan selamat kepada paslon Bermawah, sedangkan paslon Nawaitu belum.

Dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, yang merupakan partai koalisi pemenangan Nawaitu, Afrizal Hidayat membenarkan, bahwa Nasir-Wardan tidak menggugat ke MK.

"Iya tidak (menggugat)," kata Afrizal, Selasa (10/12/2024).

Hal yang sama dikatakan seorang tim pemenangan Nawaitu, Budiman yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Ia mengatakan, memang tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Riau.

"Sepertinya pak Nasir juga sudah menerima hasil Pilkada Riau," kata Budiman.

Para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada, berikut isinya:

Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Berita Lainnya

Index