PEKANBARU - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 resmi diundur hingga 13 Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan penjadwalan ulang ini berbeda dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang semula menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025 serta pelantikan Bupati dan Walikota pada 10 Februari 2025.
"Betul (pelantikan diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa MK akan menerbitkan surat resmi terkait penyelesaian sengketa kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah proses ini rampung.
Terkait hal ini, Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid, menyatakan tidak keberatan dengan keputusan tersebut.
"Kita ikut saja apa pun keputusannya," ujarnya singkat, Jumat (3/1/2025).
Ketua DPW PKB Riau itu juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus mematangkan visi dan misi melalui tim transisi.
"Kita terus susun dengan tim transisi," tukasnya.
Sebelumnya, Rifqinizamy menekankan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah, baik yang bersengketa maupun tidak, akan dilakukan secara serentak.
"Prinsip dasar Pilkada serentak adalah semua pelantikan dilakukan bersama, mungkin langsung pada hari MK menyelesaikan seluruh sengketa," jelasnya.