KI Riau Selesaikan 37 Sengketa Informasi Sepanjang 2024

KI Riau Selesaikan 37 Sengketa Informasi Sepanjang 2024

PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mencatat sebanyak 55 sengketa informasi yang teregistrasi sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Majelis Komisioner KI Riau berhasil menyelesaikan 37 sengketa, sedangkan 18 sengketa lainnya berlanjut ke tahun 2025.

Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, menyampaikan bahwa dari 37 sengketa yang terselesaikan, 31 di antaranya melalui mediasi, 5 melalui ajudikasi, dan 1 putusan sela.

"Berdasarkan kualifikasi pemohon informasi, sebanyak 52 permohonan diajukan oleh individu dan 3 permohonan oleh badan hukum. Ini berarti 92 persen pemohon informasi sepanjang tahun 2024 adalah perseorangan," ujar Tatang, Senin (6/1/2025).

Adapun termohon dalam sengketa tahun 2024 terdiri atas PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau 6 sengketa, PPID Pemerintah Kabupaten/Kota 42 sengketa, BUMD 1 sengketa, instansi vertikal 4 sengketa, desa 1 sengketa, dan lembaga penerima hibah 1 sengketa.

Selain menyelesaikan sengketa informasi, KI Riau juga melaksanakan pemantauan dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik pada badan publik di Provinsi Riau tahun 2024. Monev dilakukan terhadap 259 badan publik, meliputi PPID Utama pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, PPID pelaksana Provinsi Riau, perguruan tinggi, partai politik, BUMD, penerima hibah, Bawaslu, KPU, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota, desa, serta SMA/SMK sederajat.

"Dari 259 badan publik yang dirilis saat peluncuran eMonev, 122 badan publik mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ), sedangkan 137 lainnya tidak mengembalikan," jelas Tatang.

Ia menambahkan, pada tahun 2024 sebanyak 18 badan publik masuk kualifikasi informatif, meningkat 80 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 10 badan publik. "Selanjutnya, 30 badan publik masuk kualifikasi menuju informatif, 23 badan publik cukup informatif, 51 badan publik kurang informatif, dan 137 badan publik tidak informatif," cakap Tatang.

Berita Lainnya

Index