PEKANBARU - Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau diminta untuk menunda pengadaan kegiatan barang dan jasa sampai kepala daerah dilantik.
Pasalnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Pemda di Indonesia, termasuk Provinsi Riau.
Dimana Presiden meminta penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) di awal tahun 2025, menunggu terbitnya regulasi baru sebagai pedoman Pemda.
Langkah tersebut diambil dalam konteks masa transisi peralihan jabatan kepala daerah pasca Pilkada 2024. Dimana setelah Pilkada 2024, seluruh kepala daerah terpilih baru akan dilantik secara serentak pada pertengahan Maret 2025
Dengan kondisi tersebut, maka pemerintah pusat khawatir bahwa kepala daerah lama akan terburu-buru melaksanakan program, terutama program fisik, yang dapat mengganggu perencanaan kepala daerah baru kedepannya.
Arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Desember 2024.
Surat edaran itu menguatkan perintah Presiden. Dalam edaran tersebut, kedua menteri menekankan pentingnya mencadangkan sebagian dana transfer untuk keperluan fisik. Dana yang dimaksud berasal dari berbagai sumber, termasuk dana bagi hasil dan dana alokasi khusus fisik.
Kemudian di bagian akhir surat, Mendagri dan Menkeu mengingatkan pemda untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa, yang pendanaannya bersumber dari transfer Ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.
Terkait hal itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira mengatakan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap menjalankan arahan Presiden yang ditertuang dalam Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu.
"Untuk kegiatan fisik kita tetap mengikuti arahan Presiden (menunda proses pengadaan barang dan jasa hingga peraturan baru mengenai besaran transfer ditetapkan)," kata Thomas, Senin (13/1/2025).
"Namun untuk kegiatan rutin tetap dijalankan, seperti gaji, biaya listrik, air, Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya. Karena itu untuk penting untuk terselenggaranya pemerintah daerah. Sedangkan yang kegiatan pengadaan barang/jasa lainnya kita ikuti arahan Presiden," tutupnya.