KPK: UU BUMN Tak Larang Aparat Usut Direksi BUMN Korupsi

KPK: UU BUMN Tak Larang Aparat Usut Direksi BUMN Korupsi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak menghalangi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Tanak menegaskan, tidak ada ketentuan dalam UU BUMN yang melarang aparat penegak hukum memproses hukum organ BUMN.

"Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi/tidak melarang aparat penegak hukum atau APH dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN, direksi, komisaris dan dewan pengawas yang melakukan tipikor," ujar Tanak saat dihubungi wartawan, Selasa (6/5/2025).

Tanak menegaskan, UU BUMN hanya mengatur organ BUMN bukan lagi menjadi penyelenggara negara. Hal itu berarti organ BUMN, seperti direksi, komisaris dan pengawas, tidak termasuk subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"UU Nomor 1 Tahun 2025 hanya mengatur bahwa organ BUMN, seperti direksi, komisaris dan dewan pengawas, bukan merupakan penyelenggara negara, berarti organ BUMN tidak termasuk sebagai subjek hukum dalam pengertian Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," jelas dia.

Sebelumnya, Tanak menegaskan direksi dan komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor), meskipun mereka sudah tidak termasuk penyelenggara negara sebagaimana pengaturan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).

Dalam pandangan pribadinya, Tanak menilai, jika perbuatan direksi dan komisaris BUMN masuk kategori korupsi, maka yang bersangkutan bisa ditindak dengan UU Tipikor.

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," ujar Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," kata Tanak menambahkan.

Meskipun demikian, Tanak mengajak publik untuk mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk norma Pasal 9G UU BUMN yang mengatur dengan jelas bahwa anggota direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hanya saja, kata Tanak, pengaturan tersebut tidak tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat korupsi sebelum adanya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

"Secara yuridis direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tetapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," terang dia mengenai UU BUMN.

Berita Lainnya

Index