CELOTEHRIAU.COM--Polres Siak melakukan ekspos penangkapan kurir narkoba yang melibatkan oknum wartawan inisial AM (41) di Mapolres, Jumat (20/9/2019).
Turut dihadirkan barang bukti barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan 5 ribu butir happy five. Ditaksir barang bukti senilai miliaran rupiah.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK mengatakan, tersangka AM merupakan oknum wartawan disalah satu media online yang bertugas liputan di Kabupaten Bengkalis.
AM kata Kapolres, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor M-Max, Jumat (7/9/2019) dinihari sekitar puku 2.00 WIB.
Sedangkan barang bukti yang disita, diamankan dari dalam tas ransel dan dimasukkan kedalam bawah jok motor.
''Tersangka diamankan dinihari saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru,'' ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit.
Dari pengakuan tersangka, ia hanya merupakan kurir. Dengan upah sekitar Rp10 juta untuk perkilogramnya.
''Upah itu diterima tersangka, apabila narkoba tersebut sampai ke tangan pemesan, maka tersangka AM akan mendapatkan imbalan dengan total Rp120 juta,'' kata David.
Sedangkan orang yang menyuruh AM menjadi kurir, dikatakan tersangka merupakan seorang napi yang mendekam di Lapas Pekanbaru.
