Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu

Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu

CELOTEHRIAU.COM--Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis, mengamankan dua oknum polisi terlihat aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 1 kilogram.  

Kasat Narkoba AKP Syahrizal SSos MSi, Selasa (24/9/2019) sore mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IW (36) dan YZ (31) keduanya warga Bengkalis. 

Penangkapan kata Syahrizal, dilakukan pada Selasa (17/9/2019) siang sekitar pukul 14.30 WIB. 

Penangkapan awal dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Laksmana Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

''Saat diamankan ditemukan barang bukti 1 kilogram sabu,'' kata Syahrizal, Selasa (24/9/2019). 

Proses penangkapan, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksmana pada hari Selasa tersebut.  

''Setelah dipastikan, tim opsnal langsung melakukan pemantauan di seputaran TKP. Dan di lokasi diamankan IW,'' kata Syahrizal. 

Dari hasil interogasi, tersangka IW ternyata merupakan anggota Polres Bengkalis dan Mantan Napi Lapas Kelas II A Bengkalis dalam perkara Pencurian dan Penggelapan. 

Bermodalkan keterangan IW, tersangka mengatakan, bahwa sabu itu akan diberikan kepada YZ yang merupakan anggota Polres Bengkalis. 

''YZ ini juga merupakan Napi Lapas Kelas 2A Bengkalis dalam kasus narkotika jenis Sabu,'' kata Syahrizal. 

Menurut keterangan tersangka IW sabu ini didapat dan ditemukan sebulan yang lalu di daerah Jangkang. Namun, karena tidak tahu cara menjualnya, maka tersangka IW menghubungi tersangka YZ yang sedang butuh uang di dalam Lapas. 

''Untuk kepastian keterangan ini, akan kita perdalam lebih lanjut,'' ujar Syahrizal. 

Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat Pasal 114 KUHPidana tentang pengedar atau perantara jual beli Narkotika melebihi berat 5 gram. Dan Pasal 112 tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram.

''Keduanya diancam hukuman mati,'' tutup Syahrizal.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index