JPU KPK Minta MA Tolak PK Johar Firdaus, Ini Alasannya

JPU KPK Minta MA Tolak PK Johar Firdaus, Ini Alasannya
Ilustrasi Kriminal

CELOTEH RIAU.COM--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan (PK) mantan Ketua DPRD Riau H Johar Firdaus, terpidana kasus suap pengesahaan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015.

Upaya penolakan itu disampaiakn JPU KPK Trimulyono Hendradi SH dan Rio Frandy SH dalam kontra memori PK pada sidang Selasa (1/10/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kontra memori ini merupakan tanggapan jaksa atas PK yang diajukan Johar bersama kuasa hukumnya Suhendro SH.

Menurut Trimulyono, dalam pasal 263 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas diatur bahwa PK dapat diajukan jika ada keadaan baru. Sedangkan permohonan PK yang diajukan Johar bukan berdasarkan adanya keadaan baru (novum).  

Kata Trimulyono, dua novum yang diajukan Johar dalam PK nya yakni putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Kirjauhari nomor 67/PId.Sus-TPK/2015/PN/Pbr tanggal 17 Desember 2015 dan surat pernyataan tertulis terdakwa H Annas Maamun dihadapan notaris Dadang Hermawan SH MKN di Cimahi tentang tidak pernah memberikan/menjanjikan hadiah berupa uang/barang kepada Johar, dinilai tidak termasuk dalam keadaan baru (novum).

Sedangkan untuk putusan Kirjauhari sudah terlebih dahulu diputus dalam sidang terbuka untuk umum yakni tanggal 24 Desember 2015 silam, jauh sebelum diajukannya PK.

''Upaya PK ini tidak mempunyai sifat dan kualitas sebagai keadaan baru,'' kata Tri, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Asep Koswara SH.

Tri menilai, pernyataan tertulis H Anas Makmun merupakan pernyataan sepihak.  Menurutnya, saat itu kapasitas Annas sebagai tersangka dan sama sekali belum pernah diuji kebenarannya di depan persidangan.

Jaksa menilai, alasan PK Johar yang menyebutkan adanya perbedaan (disparitas) lamanya hukuman penjara dengan terdakwa Kirjauhari, merupakan kewenangan majelis hakim. 

''Setiap keputusan, hakim tentu telah mempertimbangkannya secara utuh dan menyeluruh,'' ujar dia. 

Dengan pertimbangan tersebut, Tri menyatakan menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan terpidana Johar Fitrdaus. 

''Penolakan ini menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung,'' terang Tri.

Sebelumnya, Johar mengajukan peninjau kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai vonis 6 tahun penjara terhadapnya dinilai berat.

Terpidana, Johar mengatakan, alasan pengajuan PK ini karena menurutnya putusan kasasi MA 6 tahun penjara atas kasus korupsi suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015 silam, dinilai tinggi. Melalui PK ini Johar ingin mendapatkan keadilan.

''Putusan kasasi selama 6 tahun saya merasakan sangatlah berat dan jauh dari rasa keadilan. Hal ini bila dibandingkan dengan putusan terhadap pelaku utama hanya 4 tahun,'' sebut Johar.

Johar menilai, bahwa tersangka utama tidak dicabut hak politiknya. Sementara Johar, hak politiknya justru dicabut.

Oleh karena itu, Johar bermohon kepada hakim untuk meringankan vonisnya paling tidak sama dengan terdakwa lainnya yakni 4,6 tahun penjara. Kemudian, dia meminta hak politiknya tidak dicabut.

Untuk diketahui, Johar Ketua DPRD Periode 2009-2014 ini diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019 H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan APBD Riau 2015.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi SH.

Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index