PEKANBARU - Sepanjang 2025, sebanyak 2.171 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah telah dideportasi dari Malaysia dan difasilitasi kepulangannya melalui Provinsi Riau. Pemulangan difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
"Sejak awal 2025 sampai saat ini, sudah 2.171 PMI bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui jalur Riau," ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (17/10/2025).
Fanny mengatakan, angka ini mencerminkan tingginya jumlah warga negara Indonesia yang bekerja secara nonprosedural di luar negeri, khususnya di Malaysia.
"Ini menjadi pengingat bahwa bekerja secara nonprosedural di luar negeri sangat berisiko,” kata Fanny.
Ia menambahkan, tingginya angka deportasi ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam memberikan edukasi, pelayanan, dan pelindungan menyeluruh bagi calon pekerja migran, agar mereka berangkat secara legal dan terlindungi.
Terbaru, pada Kamis (16/10/2025), sebanyak 41 orang PMI kembali dideportasi dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai. Mereka dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia.
Sebanyak 41 PMI tersebut berasal dari Sumatera Utara (15 orang), Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), Riau (4 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Jawa Timur (2 orang), Sumatera Barat (2 orang), Jawa Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang).
"Mereka terdiri dari 27 laki-laki dan 14 perempuan," ungkap Fanny.
Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty. Selanjutnya mereka menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai.
Kesehatan mereka juga diperiksa oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh PMI berada dalam kondisi kesehatan stabil dan tidak memerlukan penanganan khusus," kata Fanny.
Pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai turut melakukan pendampingan dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, serta memberikan pelayanan dan informasi pelindungan bagi para PMI.
Seluruh PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (RRPMI) P4MI Dumai untuk didata dan diberi fasilitas akomodasi sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebagai bentuk kepedulian, para PMI juga menerima paket sanitasi kit berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan kebutuhan dasar lainnya.
"Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban para PMI selama masa transit di RRPMI," ucap Fanny.
Tidak hanya itu, lanjut Fanny, P4MI Dumai juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para PMI mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural.
Di kesempatan itu, disampaikan pula peran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia.
Fanny kembali menyatakan, BP2MI melalui BP3MI berkomitmen dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak para PMI, baik yang berada di luar negeri maupun saat mereka kembali ke Tanah Air.
"Proses pemulangan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan pelayanan yang manusiawi dan responsif terhadap warganya yang membutuhkan," pungkas Fanny.