Polisi Segera Umumkan Tersangka Korporasi

Polisi Segera Umumkan Tersangka Korporasi

CELOTEH RIAU.COM---Kasus yang melibatkan korporasi pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau, mulai menemui titik terang. Kepolisian berjanji, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dari pihak korporasi. 

Perlu diketahui, ada tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla. Tiga PT itu, masing-masing PT SSS, PT Adei Plantation dan PT Tesso Indah (TI). 

Untuk PT Adei Plantation, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi SIK mengatakan, penanganan kasus nya sifatnya join investigasi antara Bareskrim Mabes Polri dan Polda Riau. 

''Ada 3 kasus korporasi yang kita sorot. Terkait tersangka, sebentar lagi, nanti pasti di infokan,'' kata Andri, Rabu (2/10/2019). 

Sedangkan total keseluruhan dari kasus Karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran, ada sebanyak 64 tersangka dari 61 Laporan Polisi. 

Dalam kasus PT SSS, sebut Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang terdiri dari kalangan perusahaan, masyarakat hingga staf ahli. 

Sejauh, lanjut Andri, untuk kasus PT SSS ada sebanyak 43 saksi yang telah diperiksa. 

''Saksi ahli ini, masih ada beberapa orang yang masih kami dalami di Jakarta,'' ungkap Andri. 

Sedangkan kasus Karhutla melibatkan PT TI, surat pemanggilan sudah dikirim. Bahan alat bukti, juga sudah dikirim ke BPN, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Pemkab.

''Lahan mereka yang terbakar seluas 60 hektar,'' beber Andri. 

Penyelidikan terhadap PT TI, kata Andri sudah mulai dilakukan sejak lebih kurang dua pekan ini. 

Sedangkan untuk penanganan PT ADEI, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses. Tambah Andri sudah ada sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan.

''Tiga korporasi, diduga sebagai tersangka, tapi nanti penetapan tersangkanya tetap setelah hasil digelarnya perkara,'' terang Andri.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index