Warga Canberra Boleh Tanam Empat Pohon Ganja di Rumah

Warga Canberra Boleh Tanam Empat Pohon Ganja di Rumah

CELOTEH RIAU.COM--Negara bagianACT yang meliputi ibu kota Australia Canberra menjadi negara bagian pertama di sini melegalkan kepemilikan, penggunaan, dan penanaman ganja dalam jumlah kecil.

Legalisasi ganja di ACT berdasarkan undang-undang yang disahkan hari ini (25/9/2019), orang dewasa di ACT dibolehkan/ menanam tanaman ganja masing-masing 2 pot. Undang-undang mengatakan tanaman tidak dapat ditanam di depan umum atau dapat diakses oleh anak-anak. Aturan ini bertentangan dengan hukum Persemakmuran, yang tidak mengizinkan penggunaan ganja pribadi

Majelis Legislatif ACT Rabu (25/9/2019) sore mengesahkan Undang-undang yang membolehkan warga ACT untuk memiliki ganja dengan dalam jumlah tertentu dan menanamnya di dalam rumah mereka.

Di bawah aturan baru ini setiap orang dewasa di ACT akan diizinkan memiliki hingga 50 gram ganja kering, atau 150 gram ganja basah.

Mereka juga dibenarkan secara hukum untuk menanam dua pohon ganja per orang, dan maksimum empat pohon ganja per rumah tangga.

Namun meski dibolehkan, Undang-undang yang baru akan berlaku 31 Januari 2020 mendatang ini mengatur secara ketat mengenai kapan dan di mana ganja dapat dikonsumsi.

Di antaranya ganja tidak dapat dikonsumsi di depan umum, atau di mana saja di dekat anak-anak, dan juga harus disimpan di suatu tempat yang tidak dapat diakses oleh anak-anak.

Tanaman ganja juga harus ditanam di tempat yang tidak dapat diakses publik.

Pengguna tetap bisa dipenjarakan?Meski sekarang telah dilegalkan di ACT, penggunaan ganja pribadi masih tetap dianggap sebagai kejahatan dibawah UU Negara Persemakmuran.


Mski telah dilegalkan dalam jumlah terbatas, pengguna ganja juga telah diperingatkan kalau masih ada risiko hukum yang serius, termasuk kemungkinan dipenjarakan jika menanam atau merokok ganja di ACT.

Aturan hukum ini bertentangan dengan hukum Persemakmuran yang tetap menggolongkan ganja sebagai zat terlarang sehingga kepemilikan ganja juga termasuk ilegal.

Dan petugas polisi di ACT juga tetap memiliki kewenangan untuk menangkap dan menuduh siapa pun terkait ganja di bawah aturan baru ini.

Oleh karena itu sangat mungkin perbuatan mengkonsumsi ganja di ACT juga tetap masih bisa membuat seseorang berurusan dengan hukum.

Saat berbicara mengenai rancangan undang-undang di Dewan Legislatif Selasa (25/9/2019) pagi ini, Jaksa Agung ACT Gordon Ramsay menjelaskan bahwa siapa pun yang menanam atau mengonsumsi ganja masih memiliki tingkat risiko tertentu.

"Ini tidak sepenuhnya menghilangkan risiko orang ditangkap di bawah hukum Persemakmuran, dan kami berusaha memberikan perlindungan tentang risiko itu," katanya.

"Undang-undang ACT berupaya memberikan pembelaan hukum yang jelas dan spesifik untuk orang dewasa yang memiliki sejumlah kecil ganja di wilayah hukum ACT, tetapi mereka tetap dapat dituntut di bawah hukum Commonwealth.

"Tapi sayangnya aturan baru ini tidak dapat menghentikan seseorang ditangkap dan didakwa jika para pejabat Persemakmuran berpikiran untuk melakukannya, atau dituntut jika Direktur Penuntutan Publik Persemakmuran berpikir itu pantas untuk dilakukan."

Selain juga masih terbuka peluang bagi Persemakmuran untuk menolak UU baru ini dengan alasan aturan baru legalisasi ganja dalam jumlah kecil ini tidak sesuai dengan undang-undang Persemakmuran.

#internasional

Index

Berita Lainnya

Index