PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Riau agar mengikuti regulasi pengupahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun 2026.
Pasalnya, Pemprov Riau secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Nilai itu telah disesuaikan dengan formulasi kenaikan UMP yang dirumuskan pemerintah pusat.
Dengan ditetapkannya UMP Riau tahun 2026, Indra Gunawan Eet meminta agar perusahaan-perusahaan di Riau menerapkan UMP tersebut. Nilai tersebut secara resmi telah ditetapkan oleh Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Di akhir tahun 2025 ini kita harus menilai persoalan tenaga kerja, karena kita menengok dan melihat dari kacamata Komisi V. Kita mengimbau kepada perusahaan untuk UMP ini harus diterapkan," ujar Engah, sapaan akrabnya.
Dirinya mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak nakal. Perusahaan harus menerapkan regulasi yang sudah ditetapkan Pemprov Riau.
Politisi Golkar dari Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti itu juga menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang nakal dan tidak menerapkan UMP.
"Kita tegaskan kepada perusahaan jangan nakal, kalau sudah regulasi mengatakan bahwa harus mengikuti UMP, berarti UMP ini harus dilaksanakan. Perusahaan yang nakal, tidak mengikuti aturan ini, kita akan tindak, nanti dipanggil, bahkan berkeras untuk diberikan SP (surat peringatan)," katanya.
Ia menyebut bahwa pihaknya dari Komisi V DPRD Riau siap menerima aduan dari karyawan perusahaan jika memang ada yang tidak menerapkan regulasi tersebut.
"Kami pasti menerima aduan dari karyawan ataupun masyarakat, karena memang di DPRD inilah tempat mengadu, yang pahit-pahit itu mengadu ke sini," pungkasnya.