SAH!Mulai 15 Oktober Denda Pajak Ranmor dan BBNKB Diputihkan

SAH!Mulai 15 Oktober Denda Pajak Ranmor dan BBNKB Diputihkan

CELOTEH RIAU.COM-- Mulai 14 Oktober mendatang sampai 14 Desember 2019 Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diumumkan melalui media massa adalah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur.

"Peluncuran program penghapusan denda pajak ini dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda dan akan dimulai 15 Oktober mendatang," katanya, Senin (7/10/2019).

Gubri mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II.

Disamping itu program pemutihan denda pajak ini, sebut Syamsuar, sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

Lebih lanjut Gubri menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.

"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan, bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, tambah Indra, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.

Indra menyatakan, bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian.

 

#riau

Index

Berita Lainnya

Index