Per 2026 Liburan ke Jepang Lebih Mahal, Pajak Turis Naik 3 Kali Lipat

Per 2026 Liburan ke Jepang Lebih Mahal, Pajak Turis Naik 3 Kali Lipat

CELOTEHRIAU - - Pemerintah Jepang telah mengumumkan rencana untuk secara signifikan meningkatkan pajak yang dikenakan kepada semua turis mancanegara. Kenaikan pajak ini direncanakan akan mulai berlaku pada Juli 2026.

Menurut laporan Kyodo News, kebijakan ini juga akan disertai rencana pengenalan biaya pemeriksaan masuk yang baru di masa mendatang.

Kenaikan pajak ini diputuskan menyusul kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takahashi sedang mempersiapkan anggaran terbesar sepanjang sejarah untuk 2026 dan meningkatnya utang nasional. Analis menilai, pemerintah berupaya menutupi kekurangan anggaran dengan mengenakan biaya tambahan kepada wisatawan, mengutip The Chosun Daily, Minggu (28/12/2025).

Pajak turis internasional yang saat ini berlaku sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 107.137 per orang akan dinaikkan hingga 3 kali lipa menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp 321.411. Dengan kenaikan pajak, diproyeksikan pendapatan Jepang akan meningkat 2,7 kali lipat menjadi 130 miliar yen atau sekitar Rp 13,9 triliun untuk tahun fiskal 2026, periode April 2026 hingga Maret 2027.

Pajak keberangkatan ini berlaku untuk semua individu berusia dua tahun ke atas yang meninggalkan Jepang melalui udara atau laut, tanpa memandang kewarganegaraan, dan dibebankan secara otomatis saat membeli tiket. Namun, pajak ini tak akan dikenakan pada awak kapal dan penumpang transit yang berangkat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.

Pemerintah Jepang menyatakan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur perjalanan, mempromosikan pariwisata regional, biaya pengelolaan sampah hingga mengurangi kemacetan.

Selain itu, kenaikan pajak ini sebagai salah satu upaya pemerintah Jepang mengatasi fenomena overtourism atau kepadatan akibat jumlah wisatawan yang berlebihan.

Berita Lainnya

Index