PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat tren positif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025.
Jumlah tindak pidana yang terjadi mencapai 11.651 perkara, mengalami penurunan sebanyak 2.448 perkara atau sekitar 17 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 14.099 perkara.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian perkara pada 2025 mencapai 9.398 kasus atau sekitar 81 persen.
Angka ini meningkat sekitar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen dan konsistensi jajaran Polda Riau dalam penegakan hukum.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Irjen Herry saat rilis akhir tahun 2025 di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Ahad (28/12/2025).
Irjen Herry menyampaikan apresiasi tinggi kepada insan pers yang dinilainya menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, media berperan penting sebagai corong komunikasi antara Polda Riau dengan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
“Terima kasih atas masukan, kritik, dan kontrol dari rekan-rekan media. Media adalah pilar penting dalam menjaga tegaknya kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Irjen Herry.
Kasus Narkoba Meningkat
Meski secara umum angka kriminalitas menurun, Polda Riau mencatat peningkatan kasus narkotika. Sepanjang 2025, tercatat 2.487 perkara narkoba, naik 234 perkara atau 10,3 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 2.253 perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ratusan ribu butir ekstasi, puluhan kilogram sabu dan ganja, heroin sekitar 4,3 kilogram, ketamin 1,55 kilogram, serta ribuan butir obat berbahaya termasuk happy water.
Total nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp8,092 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa.
Selain itu, Polda Riau juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkotika internasional dengan nilai aset sitaan mencapai Rp15,26 miliar.
Korupsi dan Kejahatan Lingkungan
Di bidang tindak pidana korupsi, sepanjang 2025 tercatat 22 perkara. Sebanyak 18 perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
"Nilai pemulihan aset negara meningkat signifikan hingga 71 persen dibandingkan tahun sebelumnya," jelas Irjen Herry.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan juga meningkat. Sepanjang 2025, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan sumber daya alam, naik 24,3 persen dibandingkan 2024.
Kasus-kasus tersebut didominasi illegal mining, illegal logging, serta penyalahgunaan perizinan.
Dalam operasi penertiban pertambangan ilegal, aparat mengamankan 35 tersangka, menyita 72 unit dompeng, serta menghentikan lebih dari 130 aktivitas tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Karhutla dan Konflik Sosial
Penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, terdapat 61 perkara karhutla, naik 215 persen dibandingkan 2024, dengan jumlah tersangka sebanyak 70 orang.
Di sisi pencegahan, Polda Riau melakukan berbagai langkah mitigasi, seperti pembangunan sekat kanal, embung, sumur bor, menara pantau, hingga pemasangan ratusan papan peringatan rawan karhutla.
Selain itu, tercatat 50 kejadian konflik sosial sepanjang 2025. Sebanyak sembilan kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan melalui pendekatan dialog, mediasi, dan penegakan hukum.
Polisi Berbasis Ekologis
Irjen Herry menegaskan bahwa hampir 60 persen persoalan di Riau berkaitan dengan lingkungan. Dalam dua dekade terakhir, sekitar 74,5 persen hutan alam Riau telah hilang.
Kondisi ini mendorong Polda Riau menerapkan konsep kepolisian berbasis ekologis, yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan restorasi lingkungan.
“Menanam pohon berarti menanam harapan untuk masa depan. Edukasi lingkungan harus dimulai sejak usia dini,” ujarnya.
Sebagai bentuk nyata, Polda Riau telah menanam ratusan ribu pohon bersama masyarakat dan pelajar, serta menjadikan penanaman pohon sebagai bagian dari budaya institusi.*