Sepanjang 2025, Pengadilan Tinggi Riau Putus 1.198 Perkara Banding

Sepanjang 2025, Pengadilan Tinggi Riau Putus 1.198 Perkara Banding

PEKANBARU  - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mencatat kinerja tinggi dalam penanganan perkara tingkat banding sepanjang tahun 2025.

Dari total 1.265 perkara banding yang ditangani, sebanyak 1.198 perkara berhasil diputus, sehingga rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 95 persen.

Capaian itu disampaikan Ketua PT Riau, Diah Sulastri Dewi, dalam refleksi akhir tahun 2025 di Command Center PT Riau, Rabu sore (31/12/2025). Hadir Hakim Tinggi Dedy Hermawan, Dr. Dahlan, Dr. Busrizalti, dan pejabat struktural.

Menurutnya, refleksi akhir tahun merupakan momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja selama satu tahun sekaligus menyampaikan secara terbuka kepada publik capaian, inovasi, dan kualitas pelayanan peradilan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.

“Refleksi ini menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap peningkatan kinerja, penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas manajemen perkara, serta optimalisasi pengawasan,” ujarnya.

Diah menjelaskan tingginya putusan kasus banding mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun 2024 atau mengalami peningkatan 4 persen.

Ini menunjukkan keseriusan PT Riau selaku lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi utama peradilan, yakni memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

“Penanganan perkara banding merupakan core business Pengadilan Tinggi. Rasio penyelesaian 95 persen ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kualitas putusan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas peradilan,” ujar Diah.

Perkara banding yang ditangani sepanjang tahun 2025 meliputi perkara perdata, pidana biasa, pidana khusus, pidana anak, serta tindak pidana korupsi.

Selain kinerja banding, PT Riau juga memaparkan capaian penanganan perkara di tingkat pertama pada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.

Pada tahun 2025, penanganan perkara tingkat pertama mencakup perkara perdata gugatan, perdata permohonan, pidana biasa, pidana khusus anak, pidana tindak pidana korupsi, serta perkara Pengadilan Hubungan Industrial.

Jumlah perkara tingkat pertama yang ditangani pada tahun 2025 tercatat sebanyak 14.154 perkara. Dari jumlah tersebut, Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Riau telah memutus 11.404 perkara, sehingga rasio produktivitas penyelesaian perkara tingkat pertama mencapai 81 persen.

Dalam hal upaya hukum lanjutan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 877 perkara mengajukan kasasi, dengan 743 perkara telah diputus. Sementara itu, perkara peninjauan kembali yang diajukan pada tahun yang sama berjumlah 896 perkara, dengan 644 perkara telah diputus.

"Pengadilan Tinggi Riau juga mencatat kemajuan dalam penyelesaian perkara secara elektronik melalui pemanfaatan aplikasi E-Court dan E-Berpadu. Pada tingkat banding, seluruh penanganan perkara perdata telah diajukan melalui E-Court dengan persentase 100 persen," jelas Diah.

Sementara itu, penanganan perkara pidana melalui E-Berpadu baru efektif dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Tinggi Riau mulai bertugas pada Juni 2025, dengan persentase penggunaan sebesar 52 persen.

Pada tingkat pertama, seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau telah melaksanakan penanganan perkara perdata melalui E-Court dengan persentase 77 persen, sedangkan penanganan perkara pidana melalui E-Berpadu mencapai 87 persen.

Selain aspek penanganan perkara, PT Riau juga menaruh perhatian serius terhadap penguatan akses keadilan (access to justice). Salah satunya melalui penerapan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta harmoni sosial tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.

Sepanjang tahun 2025, perkara yang diajukan untuk keadilan restoratif tercatat sebanyak 1.172 perkara. Dari jumlah tersebut, 358 perkara berhasil diselesaikan secara restoratif, dengan persentase keberhasilan sebesar 31 persen.

Secara umum, kinerja keadilan restoratif pada tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 22 persen.

Dalam perkara yang melibatkan anak, PT Riau terus memperkuat penerapan diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Pada tahun 2025, diversi diajukan dalam 35 perkara, dengan 25 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Persentase keberhasilan diversi mencapai 71 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 25 persen.

PT Riau juga memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan eksekusi putusan sebagai tahap akhir penegakan hukum. Eksekusi diajukan dalam 105 perkara, dengan 61 perkara berhasil dilaksanakan.

"Persentase keberhasilan eksekusi mencapai 58 persen, meningkat delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya," tutur Diah.

Di bidang penyelesaian sengketa perdata, mediasi terus diperkuat sebagai sarana penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mediasi berhasil diselesaikan dalam 61 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 34 perkara dengan persentase keberhasilan mencapai 44,26 persen.

Keberhasilan mediasi juga ditopang oleh meningkatnya peran mediator nonhakim. Pada tahun 2025, jumlah mediator nonhakim tercatat sebanyak 37 orang, dengan 14 perkara berhasil diselesaikan melalui mediator nonhakim.

Sementara pada tahun 2024, jumlah mediator nonhakim hanya 11 orang dan belum mencatat keberhasilan mediasi.

Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan peradilan, PT Riau terus mendorong penguatan peran mediator nonhakim.

"Di antaranya melalui berbagai langkah konkret, antara lain perekrutan dan penguatan mediator nonhakim, pembinaan, sosialisasi, serta monitoring pelaksanaan mediasi," ungkapnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau juga mengembangkan program mediator nonhakim secara pro bono selama satu tahun sebagai tahap awal perluasan akses masyarakat terhadap layanan mediasi.

"Pentingnya peran media sebagai mitra strategis lembaga peradilan. Menurutnya, media berperan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi peradilan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index