PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau akan memanggil pengelola tempat hiburan malam yang belum mengurus izin bar dan diskotek. Pasalnya, Dinas Pariwisata Riau mendapati ada sejumlah bar yang tak mengurus izin diskoteknya.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau Androy Aderianda mengatakan, sesuai kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dinas Pariwisata menemukan belasan bar dan diskotek di Kota Pekanbaru yang belum mengantongi izin.
"Kalau dalam kewenangan provinsi itu katanya ada 13. Ada bar dan diskotek, dan ini kita minta tadi Dinas Pariwisata untuk menyurati mereka esok hari. Kita juga meminta agar surat-surat itu ditembuskan ke komisi II," ucap Androy, Senin (26/1/2026).
Terkait rincian mana saja 13 bar dan diskotek tersebut, dia tak mengetahui pasti. Namun begitu, bar dan diskotek tersebut berada di Ibukota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru.
"Saat ini masih Pekanbaru, kita nggak tahu nanti di kabupaten/kota lain. Tapi kita minta juga datanya ada kewenangan provinsi apa tidak gitu. Tapi yang fokus kita adalah Pekanbaru," sebutnya.
Dia berharap, pelaku-pelaku usaha tempat hiburan malam di Provinsi Riau dapat menaati aturan yang ada. Dia juga meminta pelaku usaha dapat mengurus izin bagi yang belum lengkap.
"Kita membuka ruang, Dinas Pariwisata membuka ruang, lingkungan membuka ruang terkait dengan langkah-langkah syarat-syaratnya dan siap membantu," ujarnya.
Politisi Gerindra dari Dapil Pelalawan dan Siak ini tidak ingin terjadi simpang siur dalam hal pelaksanaannya. Pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan tertib sesuai izin yang diberikan.
"Tujuannya ini agar tidak menjadi simpang siur lagi, izinnya bar tapi pelaksanaannya adalah diskotik. Nah ini kita mau melakukan perapian saja terhadap izin-izin yang menyangkut kewenangan Provinsi Riau," pungkasnya.