PEKANBARU (celotehriau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan lingkungan yang dilaporkan melibatkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Penyelidikan dilakukan setelah Polda Riau menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Sontang pada 8 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditreskrimsus telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/7/2026), termasuk pelapor dari unsur tokoh masyarakat dan warga.
Perwakilan warga, Ramlan Lubis, mengatakan laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan DAS, tetapi juga dugaan belum optimalnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) serta pemenuhan hak-hak masyarakat.
"(Dumas) terkait dengan pencemaran lingkungan dan DAS yang sudah tidak terlihat lagi karena sudah digarap PT APSL. Itu yang kami laporkan. Sekaligus ketimpangan-ketimpangan sosial yang cukup banyak dirasakan masyarakat," ujar Ramlan, Rabu (15/7/2026).
Dalam laporannya, warga merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Ramlan menegaskan masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum.
"Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, AKBP Rudi Samosir, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporannya saat ini sedang dalam penyelidikan," kata Rudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Andika Permata Sawit Lestari memperoleh izin usaha perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada 2002.
Perusahaan tersebut mengelola areal sekitar 3.112 hektare yang berada di Desa Sontang dan Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Andika Permata Sawit Lestari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan yang sedang diselidiki Ditreskrimsus Polda Riau.*
