Anggaran Air Setdakab Kampar Rp420 Juta Disorot, DPRD Diminta Lakukan Pengawasan

Anggaran Air Setdakab Kampar Rp420 Juta Disorot, DPRD Diminta Lakukan Pengawasan

BANGKINANG,  celotehriau.com - Meskipun narasi efisiensi anggaran selalu bergaung, namun tampaknya hal itu bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Potensi dugaan mark up pun mengemuka.

Terbaru, sebuah data cukup membuat publik tercengang. Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2026 tercantum pagu anggaran belanja tagihan air mencapai Rp420 juta.

Namun setelah dihitung-hitung, total tagihan diperkirakan mencapai Rp9.587.500 per bulan atau sekitar Rp115.050.000 per tahun.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 550-696/XII/2022 tentang Struktur Tarif Air Minum Perumdam Tirta Kampar Tahun 2023 yang diperoleh awak media di Kampar, untuk pelanggan Kelompok III (Instansi Pemerintah) dikenakan tarif Rp7.200 per meter kubik untuk pemakaian 0-10 meter kubik, Rp7.600 per meter kubik untuk pemakaian 11-20 meter kubik, dan Rp8.700 per meter kubik untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.

Dari informasi yang dihimpun, rata-rata pemakaian air yang ditanggung Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kampar sekitar 1.105 meter kubik per bulan. Dengan tarif tersebut, perhitungannya terdiri atas Rp72.000 untuk 10 meter kubik pertama, Rp76.000 untuk 10 meter kubik berikutnya, serta Rp9.439.500 untuk sisa pemakaian sebanyak 1.085 meter kubik. Dengan demikian, total tagihan diperkirakan mencapai Rp9.587.500 per bulan atau sekitar Rp115.050.000 per tahun.

Tagihan tersebut disebut mencakup sejumlah fasilitas pemerintah di kawasan Perkantoran Bupati Kampar, di antaranya Kantor Bupati, Kantor LPSE, Kantor Bappeda, serta masjid di kompleks perkantoran.

Jika asumsi pemakaian tersebut benar, maka terdapat selisih sekitar Rp304,95 juta dibandingkan pagu anggaran sebesar Rp420 juta yang dialokasikan dalam RUP Tahun Anggaran 2026.

Terkait hal ini, Direktur Perumdam Tirta Kampar, H Eka Demi Yustra kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/7/2026) di ruang kerjanya menegaskan bahwa besaran tagihan sepenuhnya berdasarkan hasil pencatatan meter air pelanggan.

"PDAM menagih berdasarkan angka meter pemakaian. Sistem pencatatan meter sudah semi online sehingga tidak bisa diubah atau dimanipulasi," cakap Eka.

Ia juga memastikan seluruh proses penagihan mendapat pengawasan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), serta diperiksa oleh aparat pengawas.

"Tidak bisa bermain. Seluruh data billing diperiksa oleh BPKP dan Inspektorat," ujarnya.

Eka yang baru saja terpilih sebagai Direktur Perumdam Tirta Kampar pasca sukses mengantarkan jagoannya Ahmad Yuzar-Misharti menang pada Pilkada Kampar menegaskan, sistem penagihan yang diterapkan Perumdam tidak dapat dimanipulasi karena berbasis pencatatan meter secara semi online dan diawasi secara berlapis.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdakab Kampar, Yogi Riyadh Yudistira, sebelumnya pernah menjelaskan pembayaran tagihan air dilakukan berdasarkan tagihan yang diterbitkan Perumdam Tirta Kampar.

"Kalau untuk pembayaran air PDAM, kami menyesuaikan dengan tagihan yang diajukan dan langsung kami bayarkan ke perusahaan air minum tersebut," kata Yogi, Kamis (11/6/2026) lalu kepada awak media.

Ia juga menegaskan pembayaran dilakukan sesuai tarif yang berlaku.

DPRD Diminta Mengawasi

Menanggapi hal itu, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kampar Ramadhan yang juga mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar dalam periode 2014-2019 sekaligus mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kampar menegaskan bahwa Pemkab Kampar telah puluhan tahun menganggarkan mata anggaran yang sama, mestinya tahu berapa jumlah estimasi kebutuhan anggarannya setiap tahun.

Tokoh muda asal Kampar Kiri ini heran kenapa kelebihan anggaran itu bisa mencapai 300 persen dari yang terpakai.

“Kan terlalu besar, yang sewajarnya saja, umpannya perkiraan terpakai di angka seratus persen ditambahkanlah lima puluh persen masih wajarlah. Ini penambahannya fantastis. Hanya sebuah mata anggaran pengadaan air minum, belum pengadaan yang lain lagi seperti listrik, makan minum dan lainnya,” beber Ramadhan.

Oleh sebab itu menurutnya wajar jika akhir-akhir ini anggaran di Setdakab Kampar yang cukup tinggi disorot publik.

Dia juga menegaskan, jika memang benar ada selisih Rp 300 juta, DPRD, lembaga-lembaga terkait dan pers mengawasi hal ini dan kelebihan anggaran itu harus dipastikan dikembalikan ke kas daerah.

Ramadhan juga menegaskan bahwa di saat banyaknya pemotongan anggaran dari pusat dan harus melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Kampar diharapkan memangkas anggaran yang mubazir dan berpotensi dimainkan seperti anggaran makan minum, rapat-rapat, perjalanan dinas, dan lainnya. kabarnya mencapai puluhan miliar.

Jika pemangkasan anggaran untuk kebutuhan yang kurang urgen ini bisa dilakukan maka akan banyak sekolah dan infrastruktur lain seperti jalan yang rusak dapat diperbaiki.

Berita Lainnya

Index