Bupati Amril Mukminin, Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Bupati Amril Mukminin, Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka
Bupati Bengkalis Amril Mukminin

CELOTEH RIAU.COM--Pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. Melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019) ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan Bupati Bengkalis tersebut. 

''Iya benar. Jadwal pemeriksaannya hari ini. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,'' ujar Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

Fibri mengatakan, sebelumnya ada beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik KPK. 
 
Saksi terakhir yang diperiksa adalah mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Salah satunya adalah Indra Gunawan Eet, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau. Belum diketahui bagaimana nasib Indra Gunawan selanjutnya.

Febri tidak menjawab saat ditanya apakah usai Amril akan ditahan usai diperiksa penyidik KPK. Padahal, Amril sudah 5 bulan menyandang status tersangka. Namun dirinya masih menjalankan roda pemerintahan Bengkalis. Sejumlah proyek juga masih berjalan di sana.

Bahkan, Kasmarni istri Amril akan maju menjadi calon Bupati Bengkalis tahun 2020 mendatang. Dia sudah mendaftar ke partai politik, salah satunya PDI Perjuangan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka Amril Mukminin dilakukan setelah KPK memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

''Setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dan sebuah perkara baru sehingga KPK melakukan penyidikan untuk dua perkara,'' ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/5) lalu.

Saat kasus itu terjadi, Amril menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dia diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu, diduga berasal dari pihak rekanan, yakni PT CGA selaku penggarap proyek tersebut.
 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index