Tujuh Hidup, Dua Tewas, Barang Bukti Dimusnahkan

Tujuh Hidup, Dua Tewas, Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti 65 kg ganja barang bukti yang dimusnahkan Diresnarkoba.(celotehriau..com)

 CELOTEH RIAU.COM--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, pil Happy Five dan ekstasi, Kamis (7/11/2019). 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, di antaranya daun ganja kering sebanyak 65 kilogram lebih. Kemudian lima kilogram lebih sabu, happy fave ada 3.766 butir dan terakhir 214 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, usai ekspos mengatakan ,narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan barang bukti yang dilakukan pada waktu lalu di sejumlah tempat di Provinsi Riau.

''Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan bukti ini hasil tangkapan kita selama beberapa waktu lalu. Diantaranya di Dumai dan Pekanbaru,'' kata Suhirman. 

Lanjut Suhirman, seluruh narkoba itu diamankan dari 9 orang tersangka. Sementara itu dua di antaranya tewas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Suhirman mengatakan, pihaknya menilai, bahwa selama ini Kota Pekanbaru dijadikan mafia narkoba sebagai tempat transit atau tujuan peredaran sindikat jaringan narkoba.

Terungkapnya narkoba ini, dikatakan Suhirman juga berkat kerja sama dan bantuan masyarakat Riau.

''Besar peran masyarakat kepada kita, sehingga peredaran narkoba ini terungkap,'' terang Suhirman.

Melihat fenomena ini, Suhirman berencana akan mengajak dan lebih mendekatkan diri lagi kepada masyarakat luas. Sehingga informasi dan laporan terkait penegakan hukum dalam mengungkap narkoba di Riau dapat ditingkatkan kembali.

''Kerjasama dengan masyarakat dalam memberi informasi ini, akan tetap kami butuhkan. Sehinga jumlahnya dapat ditekan lagi,'' pungkas Suhirman.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index