1.024,33 gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau, Lebih Separuh Milik IRT

1.024,33 gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau, Lebih Separuh Milik IRT
Para tersangka saat menghadiri pemusnahan barang bukti ribuan gram narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melakukan pemusnahan ribuan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Jum'at (22/11/2019) ini. 

Dari ribuan Sabu yang dimusnahkan, sebagian merupakan milik tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial REF dan MA. 

Pemusnahan dilakukan di kantor Ditresnarkoba, Jalan Prambanan, Pekanbaru. Selain REF dan MA turut dihadirkan enam tersangka lainnya. 

Masing-masing para tersangka adalah, MA ditangkap oleh pada 7 November 2019 di Jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan MA yakni sabu dengan berat 66,81 gram.

Tersangka perempuan lainnya diketahui berinisial REF, ditangkap pada 14 Agustus 2019 di depan Toko Batam Jaya Elektronik Jalan Jenderal Kecamatan Senepelan Kota Pekanbaru. 

Dari tangan REF, tim yang melakukan penangkapan menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 30 butir warna hijau.
 
Tersangka lainnya, merupakan laki-laki isial BS alias B ditangkap pada 4 November 2019 lalu didepan kos-kosan Jalan Cemara Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Narkoba jenis sabu seberat 47,85 gram, diamankan dari penguasaan BS.  

Selanjutnya, tersangka AZW laki-laki ditangkap pada (9/11/2019), di Jalan Arjuna Gang Almansar, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Dari tangan AZW, polisi menyita sebanyak 349,94 gram sabu.Selanjutnya laki-laki berinisial DP, alias D, ditangkap pada 17 November 2019, di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 24 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari tangannya disita Barang Bukti berupa Sabu seberat 769,17 gram.

Kemudian, tersangka yang diamankan merupakan laki-laki, inisial AH ditangkap pada 11 November 2019, di Jalan Suka Karya Gang Apollo Kost Armanda No 15 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dari tangan dia disita 26.81 gram sabu.

Tersangka terakhir diketahui berinisial DAM alias A ditangkap pada 15 November 2019 di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan atau persisnya didepan masuk jalan Rawa Bening. Dari tangannya memusnahkan 38,72 gram sabu dan 25,03.

''Barang bukti  narkoba yang dimusnahkan dari para tersangka tersebut masing-masing sabu seberat 1.024,33 gram. Kemudian ekstasy sebanyak 30 butir,'' terang Kanit III Kasubdit II Kompol Jonewal, Jumat (22/11/2019). 

Turut hadir dalam proses pemusnahan, Kepala BNNP, Kejati Riau, Irwasda, Kajari Pekanbaru, Ketua Pengadilan Pekanbaru, Kepala Badan POM, melakukan pengecekan barang bukti dan dilanjutkan dengan pemusnahan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index