Mantan Gubri Anas Maamun Dapat Grasi Presiden Jokowi

Mantan Gubri Anas Maamun Dapat Grasi Presiden Jokowi
Anas Maamun

CELOTEH RIAU.COM--Mantan Gubernur Riau H Anas Maamun yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi  mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto seperti dilansir detikcom, Selasa (26/11/2019).

Namun Ade belum memberikan rincian mengenai pemberian grasi tersebut. "Kalau lengkapnya nanti ya. Ini saya baru dapat datanya ini saya rinci dulu ya," imbuhnya.

Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index