Ganja 374 Kilogram Asal Aceh Dikirim via Ekspedisi

Ganja 374 Kilogram  Asal Aceh Dikirim via Ekspedisi
Polda Metro Jaya saat konprensi pers penangkapan 374 ganja asal Aceh.(celotehriau.com/int)

CELOTEH RIAU.COM(JAKARTA) -- Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 374 kg  ganja yang dikirim via jasa ekspedisi ke wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

"Empat tersangka ini menggunakan jasa ekspedsi TAM Cargo dibawa dari Aceh menuju Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Senin (30/12).

Bastoni mengatakan, ganja kering siap edar sudah dibungkus dalam paket satu kilogram menggunakan bungkus lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam kardus berukuran besar. Untuk mengelabui petugas kargo, kardus berisi ganja tersebut ditutup menggunakan pakaian baru sebagai kamuflase.

"Mereka mengakunya barang kiriman ini isinya pakaian, keterangan resi paketnya juga disebutkan pakaian," kata Bastoni.

Paket ganja berbungkus pakaian tersebut dikirim melalui jalur darat dari Aceh menuju Padang lalu menuju Lampung dan menyeberang di Pelabuhan Bangkahuni menuju Merak. Dari Merak terus dibawa ke Bambu Apus kemudian sampai di 'bace camp' TAM Cargo berganti kendaraan truk, lalu menuju ke lokasi tempat kejadian perkara di Griya Nira Jalan Nimun Raya Nomor 32 Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Bastoni pihaknya masih menelusuri apakah ada keterlibatan pihak ekspedisi dalam pengiriman paket 374 kg ganja tersebut. Ia mengatakan perlu ada metode khusus di ekspedisi untuk mencegah pengiriman barang-barang terlarang seperti narkoba tersebut. Metode yang dimaksud seperti alat x-ray, sehingga ketika paket yang dikirim sudah terbungkus atau tertutup bisa dicek legal atau ilegal.

"Memang terkadang ekspedisi tidak melihat langsung atau membuka, karena kondisi barang sudah dibungkus dan disegel," kata Bastoni.

Hingga kini polisi masih mendalami apakah pihak ekspedisi terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Namun jika tidak, pemilik ekspedisi juga bisa terjerat karena abai atau lalai melakukan pemeriksaan.

"Dalam undang-undang narkotika itu apabila mengetahui ada peredaran narkotika di sekitar tidak melaporkan kena pidana juga, tapi untuk sementara dari pihak kargo masih kita dalami," kata Bastoni.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index