Polda Jajaran Tangani 7820 Tindak Pidana di 2019

Polda Jajaran Tangani 7820 Tindak Pidana di 2019

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Di tahun 2019 ini, Polda dan jajaran menangani sebanyak 7820 tindak kriminalitas, terdiri dari berbagai kasus.

Dari seluruh kasus itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, Polda dan jajaran berhasil menyelesaikan sebanyak 5739 kasus.

''Dari total 7820 kasus pidana, lebih dari setengahnya berhasil kami ungkap,'' beber Kapolda.

Dari angka itu, kata Kapolda, kasus kejahatan yang sering dialami masyarakat adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat). Kemudian, kasus penggelapan, penganiayaan dan pencurian serta pencurian sepeda motor.

Rangkuman angka kasus curat 899 kasus, 680 kasus diselesaikan, kasus penggelapan sebanyak 674 kasus, diselesaikan 468 kasus.

Kemudian, kasus penganiayaan 612 kasus, diselesaikan 477 kasus. Lalu, kasus curanmor  483 kali diselesaikan 228 kasus.

''Yang tertinggi itu, tetap kasus curat, biasanya dilakukan pada malam hari. Seperti pencurian rumah ibadah seperti mesjid, gereja yang diungkap Polsek Rumbai,'' sebut Kapolda.

Sedangkan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kata Kapolda, di 2019 ada 249 kasus. Sebanyak 172 kasus dapat diungkap.

''Untuk kasus pembunuhan ada 26 kasus, seluruhnya diselesaikan,'' ujar Kapolda.

Angka di 2019 ini, mengalami penuruan dengan tahun 2018 lalu. Sehingga, Kapolda mengklaim masyarakat mulai sadar, akan keamanan diri dan keluarga.
 
Perbandingannya, lanjut Kapolda. Kasus curat di 2018 berjumlah 1.126 kasus dan di 2019 1.016 kasus. Dengan penuurunan sebanyak 110 kasus atau 9 persen.

Untuk kasus curanmor, juga mengalami penuruan 13,2 persen atau sebanyak 158 kasus. Di tahun 2018 sebanyak 663 kasus, sedangkan di 2019 sebanyak 505 kasus.

Kemudian, pada kasus curas di 2018 sebanyak 286 kasus dan 255 kasus di 2019. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 31 kasus atau 11,2 persen.

#riau

Index

Berita Lainnya

Index