Polresta Serahkan Perempuan Viral Karena Geleng-geleng ke BNNK

Polresta Serahkan Perempuan Viral Karena Geleng-geleng ke BNNK

 

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Setelah melalui serangkaian penyelidikan terhadap perempuan yang ditemukan geleng-geleng di pinggir Jalan Arifin Achmad. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menyerahkan FD (19) ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru.

Keterangan ini disampaikan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (7/1/2020), bahwa ada tiga orang yang diserahkan ke BNNK Pekanbaru, Senin (6/1/2020) kemarin.

''Mereka bertiga kita serahkan ke BNNK Kota Pekanbaru, pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB,'' terang Nandang, Selasa (7/1/2020).

Ketiganya, sebut Nandang, diserahkan untuk diproses dalam rangka kepentingan rehabilitasi.

Selain FD, turut diserahkan RM (19) merupakan pacar perempuan. Kemudian, OC (38) hasil pengembangan dari kedua orang diatas.

''Tersangka terakhir ini, ikut mengkonsumsi narkoba,'' sebut Nandang.

FD, RM dan OC diproses, setelah sempat viral di media sosial (Medsos), wanita muda berinisial FD (19) dalam tayangan videonya yang kepalanya tak berhenti bergoyang akibat diduga dibawah pengaruh narkoba.

Warga yang kebetulan melintas, langsung menyiramnya menggunakan air parit di pinggir Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Setelah ditelusuri, FD langsung diamankan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dari hasil tes urin FD dan RM, keduanya dipastikan positif mengonsumsi narkoba.

Dari hasil pengembangan petugas, satu orang lainnya, pria berinisial OC (38) juga ikut diamankan.

''OC menyerahkan diri setelah dua orang rekannya itu diamankan oleh petugas. Dia diketahui juga berperan sebagai pihak yang memberikan pil ekstasi untuk dikonsumsi bersama. Keduanya diamankan polisi dari kediaman masing-masing pada Kamis pekan lalu,'' sebut Nandang.

Video viral itu, sempat membuat warga sekitar heboh. Peristiwanya terjadi pada Rabu (1/1/2020), sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index