Team Opsnal Krimum Polda Riau Ringkus Tiga Pemain Judi Online

Team Opsnal Krimum Polda Riau Ringkus Tiga Pemain Judi Online
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers bersama Dir Krimum Kombes Hady Poerwanto siang ini di TKP Warnet Alfa Gaming.(EN/CELOTEHRIAU.COM)

CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU)--Team Reskrimum Polda Riau meringkus 3 orang yang diduga melakukan kegiatan judi Online di dalam warnet PCS Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dan Warnet AG jalan Hang Tuah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers bersama Dir Krimum Kombes Hady Poerwanto siang ini di TKP Warnet Alfa Gaming bahwa Team Reskrimum Polda Riau sudah beberapa waktu memantau kegiatan di warnet yang meresahkan masyarakat karena adanya dugaan perjudian Online.

''Kita menerima laporan (tentang perjudian Online) itu dari masyarakat. Kemudian Team Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS(28th) HE (38) dan MM (26) di warnet PCS dan warnet AG tersebut,'' ujar Sunarto.

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Kombes Hady menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB Team Opsnal Subdit 3 Dit Krimum mendapat kepastian adanya kegiatan Judi online di warnet PGC Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota dan di Warnet AG jalan Hang tuah Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru. 

Menanggapi laporan tersebut Dirreskrimum memerintahkan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau AKBP John H Ginting untuk bertindak dengan membagi menjadi 2 tim Opsnal. Tim 1 langsung menuju warnet PGC yang bertempat di Jalan Srikandi, Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. 

Begitu sampai dilokasi ditemukan terlapor HS yang diduga sedang bermain judi online dan di temukan bukti transfer ke ATM BCA Untuk melakukan deposit sebesar Rp. 50.000 sebanyak 2 kali. Terlapor HS bermain judi online dengan jenis slot. 

Sementara itu tim 2 menuju lokasi warnet AG di jalan Hang tuah Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Di TKP ditemukan terlapor atas nama HE yang diduga bermain judi online dengan jenis slot. Terlapor lainnya an. MM diduga bermain judi online jenis Poker. Sementara itu BB yang diamankan adalah 5 Unit monitor LCD,  5 Unit CPU. 5 Unit Keyboard Computer dan 1 Unit UPS.

''Kini mereka semua sudah kami amankan untuk proses hukum,'' ujar Hady.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan pesan bagi seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk ikut mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus pada praktek perjudian online yang menggunakan sarana alpikasi seperti ini.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index