Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Wabup Kuansing Tempuh Jalur Hukum

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Wabup Kuansing Tempuh Jalur Hukum

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Dituding menggunakan ijazah palsu. Wakil Bupati Kuantan Singingi H Halim melapor ke Polda Riau. 

Halim diketahui melaporkan, Ms atas pencemaran nama baiknya ke Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto, saat ditanya perkembangan laporan Halim, Senin (20/1/2020) mengatakan, memang pihaknya saat ini tengah memproses laporan pencemaran nama baik Wakil Bupati Kuansing.

''Laporannya sedang kami proses,'' kata Hadi.

Untuk diketahui, H Halim mendapat informasi namanya dicemarkan didapat Halim di hari Sabtu (16/1/2020) lalu.

Sedangkan laporan Ms, terkait dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik berupa ijazah paket C tahun 2010 ke Polres Kuansing.  

Tindakan Ms ini, sebelumnya juga dilaporkan di tahun 2015 lalu, ke Polda Riau. Akan tetapi, karena kurang barang bukti dan tidak memenuhi unsur, maka  proses penyidikannya dihentikan.

Terkait laporan Wabup Kuansing imi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto memgatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. 

''Kita sedang melakukan penyelidikan,'' kata Hadi.

Hadi mengaku, saat ini berada di Jakarta. Ia berjanji, akan memberikan penjelasan, setelah pulang ke Pekanbaru.

''Setelah balik, saya terangkan perkembangannya,'' singkat Hadi.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index