Simpan Sabu Dalam Botol Minyak Rambut

Simpan Sabu Dalam Botol Minyak Rambut

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU) --Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus MN (23) atas kasus narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti didalam botol minyak rambut.

''MN ini kita amankan di kediamannya, saat sedang tidur,'' kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya saat memimpin press rilis, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Dedy Herman SIK dan Kanit Res Narkoba Iptu Noki Loviko SH MH.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 947,1 gram. 

''Penangkapan ini berhasil diungkap karena adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di TKP,'' kata Kapolresta, Selasa (4/2/2020) siang.

MN kata Nandang ditangkap, Selasa tanggal 28 Januari 2020 setelah didapat informasi di rumah pelaku Jalan Adisucipto, Gang Sumber Jaya, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sering dikabarkan terjadi transaksi sabu.

Untuk memastikannya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan kemudian di TKP. 

''Setelah dipastikan dilapangan. MN ditangkap dirumahnya dan langsung melakukan penggeledahan,'' ujar Nandang.

Hasilny, didapati 11 paket kecil yang disembunyikan didalam botol minyak rambut. Tidak hanya itu Tim SatRes Narkoba juga mendapat BB sabu satu bungkus besar dan 2 bungkus sedang narkotika dilemari milik tersangka.

''Berat seluruhnya 947,1 gram,'' terang Nandang.

Sedangkan, hasil pengembangan, diketahui asal muasal sabu itu diketahui dari luar Pekanbaru.

Nandang juga menyatakan, dari pengamanan barang bukti seberat 947,1 gram itu bisa menyelamatkan 5682 jiwa.

''Untuk asal sabu ini masih kita selidiki asal-usulnya dan akan kita ungkap lebih lanjut, yang jelas bukan dari Pekanbaru,'' tutup Kapolresta.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index