Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Dititipkan di Rutan Klas I Jakarta Timur

Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Dititipkan di Rutan Klas I Jakarta Timur
Setelah kerap lolos akhirnya Bupati Bengkalis resmi Ditahan KPK.(celotehriau.com/EN)

CELOTEHRIAU.COM (PEKANBARU -)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan telah menahan Bupati Bengkalis, Kamis (6/2/2020) ini. Atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Plt Juru Bicara (Jubir) lembaga antirasuah tersebut, Ali Fikri SH MH, saat dikonfirmasi via WhatssApp membenarkan penahanan Amril Mukminin tersebut.

''Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (6 Februari 2020 s/d 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis,''  kata Ali.

Ali mengatatakan, saat ini Amril sudah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

'"Kasusnya terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya,'' terang Ali.

Dalam perkara ini, sebut Ali, Amril disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir, saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. 

Salah satu saksi tersebut adalah Indra Gunawan Eet, yang kini sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau.

Untuk diketahui, Amril sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Saat masih duduk di DPRD Kabupaten Bengkalis, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Uang yang diterimanya itu, diduga berasal dari pihak rekanan, yakni PT CGA selaku penggarap proyek tersebut.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index