Terungkap Dari Pengembangan Sabu 3 Kilogram

Terungkap Dari Pengembangan Sabu 3 Kilogram

CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU)--Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tersangka MA dan AB yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau membawa sabu 35 kilogram. Keduanya mengaku baru dua kali melakukannya.

Pengiriman pertama dilakukan di bulan Januari 2020 kemarin. Dengan berat sabu 3 kilogram.

Belum sempat sampai di pemesan, sabu 3 kilogram itu diamankan didepan Mapolsek Kandis.

''Jadi dua orang ini adalah pengembangan dari dua orang yang diamankan di depan Polsek Kandis,'' ungkap Kapolda.

Atas keberhasilan ini, Kapolda mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi yang diberikan sehingga bisa kami tindaklanjuti pengungkapan.

Kapolda juga mengajak semua pihak, bersama-sama menuntaskan peredaran narkoba. Dengan memperkuat sinergitas semua pihak.

''Strategi kita adalah dengan menekan dan memberantas pengedar dan bandar,'' tegas Kapolda.

Rasa terimakasih juga disampaikan Kapolda, atas penjatuhan hukuman tegas. Karena kemaren diberikan vonis mati kepada pengedar di Pengadilan Negeri Dumai.

''Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita grlorakan.
Terimakasih dan apresiasi juga kepada para Forkopimda yang telah melakukan upaya pencegahan dan gerakan anti narkoba serta gerakan melawan narkoba,'' harap Kapolda.

''Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan upaya pengungkapan,'' pungkasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index