Pria di Rohul Sebar Foto dan Video Syur Pacar, Alasanya Tak Terima Diputuskan

Pria di Rohul Sebar Foto dan Video Syur Pacar, Alasanya Tak Terima Diputuskan

CELOTEH RIAU.COM (PEKANBARU)--Nekad menyebar foto dan video syur mantan pacarnya. Seorang pria inisial TS (20) warga Desa Kumain, Tandun, Kabupaten Rohul, diamankan Tim Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Aksi TS ini, diketahui setelah mengirim foto dan video syur menggunakan akun Facebook korban yang sudah di bajak pelaku.

Tidak senang foto dan video nya disebar. Korban melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di Ahad (26/1/2020) lalu.

''Setelah korban melapor langsung diselidiki. Dan pelaku diketahui berada di Desa Kumain, Tandun, Rohul,'' sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau Kombes Andri Sudarmadji.

Mendapat lokasi pelaku, tim Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung mengejar pelaku.

''TS diamankan di rumahnya bersama kades dan tokoh masyarakat, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 2.30 WIB. Dan pelaku mengakui perbuatannya,'' ujar Andri.

Dari tangan TS polisi menyita barang bukti satu unit handphone merk Oppo A3s warna merah, yang digunakan mengupload foto dan video syur mantan pacarnya.

''Atas tindakannya, TS dikenakan pasal UU ITE dengan acaman kurungan maksimal enam tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentan Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,'' pungkas Andri.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index