Buka Lapak di Warung, Edi Dibekuk Polisi

Buka Lapak di Warung, Edi Dibekuk Polisi
Tersangka

CELOTEH RIAU.COM (LABUHANBATU)- Edi Syahputra (37), warga Labuhan Bilik, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten  Labuhanbatu harus berurusan dengan polisi, Jum'at (14/2/2020) pukul 21.00 WIB. Dirinya kedapatan membuka lapak judi di warung milik Y yang kini sedang buron. 

Penangkapan Edi dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir begitu mendapatkan laporan masyarakat bahwa di warung tersebut kerab terjadi judi jenis KIM Hongkong. Saat dilakukan pengrebekan, pemilik warung berhasil kabur dan diduga kuat dirinya terlibat dalam sindikat perjudian itu. 

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu membeberkan, dari tangan tersangka turut disita lima lembaran uang Rp10.000 dan kelengkapan judi KIM Hongkong. "Selain uang sebanyak Rp50.000, kita amankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kertas notes  bertertuliskan 'HK.14.02.20 jmt dan angka angka tebakan," papar Kapolsek Bilah Hilir, Sabtu (15/2/2020). 

Selain tukang tulis judi ini sudah diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir, dari tangannya juga ditemukan satu kertas blok Notes. "Kemudian, dua lembar kertas karbon, satu lembar kertas  bertuliskan angka-angka tebakan untuk rumus judi. Pemilik warung masih kita kejar. Sebab dia kabur begitu dilakukan penggrebekan," tegas AKP Krisnat Indratno. 

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index