Polisi Sebut Ayah Bunuh Anak, Alami Gangguan Jiwa

Polisi Sebut Ayah Bunuh Anak, Alami Gangguan Jiwa


CELOTEHRIAU.COM (PEKANBARU)--- Proses pemeriksaan Hermanto (38) bapak yang menghabisi nyawa Fadil (3) putranya, hasilnya sudah dikeluarkan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

Proses pemeriksaan kejiwaan Hermanto dilakukan selama 17 masa observasi. Pihak dokter menyatakan sesuai tertuang dalam visum etrepertum psikiatrikum yang dikeluarkan RSJ Tampan, ayah kandung korban dinyatakan ditemukan adanya gangguan jiwa berat.

''Pihak dokter menyatakan Hermanto mengalami gangguan jiwa berat,'' kata Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, Rabu (11/3/2020) ini.

Pemeriksaan dilakukan, karena Hermanto dan istrinya Jumini (37), yang diduga ikut terlibat. Keduanya saat akan diperiksa, juga selalu memberikan keterangan yang tidak jelas dan kerap berubah-ubah.

Namun, terhadap Jumini alias Ani istri Hermanto, hasil pemeriksaannya, dia tidak termasuk dalam gangguan jiwa berat.

''Setelah didapati kesimpulan hasil pemeriksaan, maka Hermanto tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' jelas Juper.

Kepastian ini, juga didukung hasil koordinasi dengan kejaksaan, terhadap ayahnya ini tidak bisa diminta pertanggungjawabannya.

''Maka secara otomatis kasusnya akan kita hentikan, dengan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),'' ungkap Juper. 

Sedangkan proses hukum, dapat diterapkan terhadap ibu kandung korban Jumini. Atas pertimbangan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ada gangguan jiwa.

''Yang bersangkutan (Jumini) bisa dimintai pertanggungjawabannya. Penyidikan tetap dilakukan terhadap tersangka dengan ibu kandung korban, Jumini alias Ani. Jadi hanya 1 tersangka, yakni ibu kandung korban,'' ujar Juper.


Hermanto Dirawat di RSJ


Menimbang hasil Untuk Hermanto sendiri, pasca dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, maka dia akan melanjutkan perawatan di RSJ Tampan.

''Jumini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek. Pemberkasan kita lakukan, pemeriksaan kita, ibu korban terlibat langsung. Perannya akan kita buktikan di kegiatan rekonstruksi ulang nanti,'' paparnya.

Dimana dari hasil pemeriksaan ditambahkan Juper, Jumini saat peristiwa pembunuhan terjadi, ikut terlibat dengan membantu memegangi korban.

''Untuk ibu korban kita terapkan pasal 340 KUHP,'' pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi pembunuhan terjadi di rumah Hermanto dan keluarga, di Perumahan Cipta Griya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Senin (17/2/2020) lalu.

Pelaku membunuh korban, anak laki-laki bungsunya dengan cara membekapnya hingga lemas, lalu menyumpal mulut korban dengan lembaran alquran yang sudah dirobek-robek, dan menyulutnya dengan api.

Tak sampai disitu, pelaku kemudian melilit leher korban dengan hanger atau gantungan pakaian dari kawat besi.

Disebutkan Kapolsek, pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena ada bisikan gaib.

Dimana disebutkan, di dalam tubuh anaknya Fadil (korban), ada roh dari dunia lain yang merasuki.

Sehingga untuk mengusir atau mematikan roh itu, caranya dengan membunuh anak tersebut. ''Dia meyakini roh itu juga akan mati,'' tutur Juper.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index