Beli Pakai Upal di Komplek Korem, Tiga Pelaku Ditangkap

Beli Pakai Upal di Komplek Korem, Tiga Pelaku Ditangkap

CELOTEH RIAU.COM (PEKANBARU)--Nekad menyebarkan uang palsu (Upal) di salah satu kedai di komplek perumahan KOREM, Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya. Tiga pelaku merupakan laki-laki berhasil ditangkap.

Hal ini diketahui setelah Polsek Bukit Raya melakukan press rilis kasusnya, Jumat (13/3/2020) di Mapolsek.

Ketiga pelaku yakni FA (39), ES (34) dan YF (38) semuanya warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas Iptu Budhi Dianda mengatakan, ketiganya diamankan terpisah.

Pertama yang diamankan, kata Budhi, YF ditangkap apda Rabu (26/2/2020) siang yang sengaja membelanjakan uang palsu tersebut dikedai komplek perumahan KOREM, Jalan Tengku Bey Bukit Raya.

''Saat diamankan YF memiliki upal Rp100 ribu 17 lembar,'' kata Budhi, Jumat (13/3/2020).

Dari keterangan YF, selanjutnya dilakukan pengembangan dimana pelaku mengaku mendapatkan uang dari FA.

Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah FA di Jalan Purnama, Komplek Purnama, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin (9/3/2020) sore.

''Selain FA, petugas juga mengamankan ES,'' sebut Budhi.

Dari lokasi kedua ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp100 ribu sebanyak 20 lembar dan upal Rp50 ribu lima lembar.

Sedangkan dari keterangan pelaku, upal itu dicetak menggunakan mesin Printer HP 680 warna Putih hijau.

Selain itu, turut diamankan empat blok kertas Blok- Notes merk Blanco, satu lembar kaca warna hitam sebagai alas pemotong, satu buah pisau cutter, satu buah Ampia sebagai alat untuk pres, satu lem glue stick merk Kenko, satu gunting, empat potongan karpet talang air, empat potongan kertas ampalas.

Selanjutnya, upal Rp100 ribu yang sudah jadi, Rp50 ribu lima lembar dan Rp100 ribu yang belum terpotong 16 lembar.

''Kasus ini dilaporkan Jon Andra pensiunan TNI,'' terang Budhi. Hd

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index