DJ Ditangkap Edarkan Narkotika Milik Napi di Lapas

DJ Ditangkap Edarkan Narkotika Milik Napi di Lapas
Tersangka dan barang bukti (celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus empat orang terkait peredaran narkoba. Salah satu pelaku, adalah seorang Disc Jockey (DJ) dengan inisial SM (27) di Jalan Kuantan VII, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh.

Tiga tersangka lainnya, He (36) warga Jalan Mangga, Sukajadi, BS (36) warga Jalan Durian, Payung Sekaki dan FD (26) seorang mahasiswa warga Kampar.

Saat diamankan, He positif urinnya mengandung metamfetamin. Barang bukti yang ditemukan, 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat 2,95 gram, dua buah pirex berisikan sabu. 

Empat butir psikotropika jenis sabu, satu hp, tiga sendok sabu dari pipet, dua bong botol Aqua, Cleo dan puluhan plastik bening.

Sedangkan dari tangan DJ ini, petugas mengamankan 140 psikotropika jenis Happy Five dan urinnya positif mengandung metamfetamin.

Barang bukti yang diamankan, dari tersangka BS petugas mengamankan empat butir psikotropika Jenis Happy Five, satu hp.

Kronologis petugas mengamankan keempat pelaku, dilakukan Selasa (17/3/2020) malam, berawal didapat informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu dan psikotropika di JalN Kuantan VII, Limapuluh.

Setelah dipastikan, tim opsnal mengamankan dua tersangka yakni He dan BS serta SM berprofesi sebagai DJ.

''Para pelaku diamankam sedang pesta sabu,'' kata Budhi.

Saat diinterogasi, BS mengaku mendapatkan happy five dari SM. Sedangkan He dan SM mengaku mendapatkan narkotika dari napi di lapas.

''Saat ini petugas menetapkan napi yang menyuplai narkotika sebagai DPO,'' kata Budhi

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index