Bawa Sabu 2,6 Gram Pengendara KLX Ditangkap Di Pematang Reba

Bawa Sabu 2,6 Gram Pengendara KLX Ditangkap Di Pematang Reba
Tersangka sabu saat di tunjukkan ke wartawan sebelum keterangan pers disampaikan Kapolres Inhu.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM (PEKANBARU)--Polres Inhu menggelar press rilis penangkapan 2,650 gram narkotika jenis sabu, Rabu (1/4/2020) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Efrizal SIK.

Pelakunya berstatus seorang pemuda inisial TA (27) warga Desa Japura, RT 03 RW 01, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

''TA ini kita amankan Selasa (24/3/2020) hampir masuk tengah malam,'' kata Kopolres.

Kapolres mengakui, sabu yang dibawa TA ini merupakan kasus dengan jumlah barang bukti tertinggi di Polres Inhu.
 
Untuk menangkap tersangka, sebut Kapolres, pihaknya telah melakukan pengintaian.

''TA kita tangkap berawal dari informasi yang didapat petugas,'' kata Kapolres. 

Sebelum diamankan, awalnya kata Kapolres, Polsek Rengat Barat mendapat informasi TA akan membawa sejumlah sabu dengan jumlah yang besar.

''Penyelidikan dimulai sekitar tiga minggu yang lalu, tim opsnal Polsek Rengat Barat dan gabungan resintel mendapatkan informasi kegiatan pelaku,'' kata Kapolres.

Setelah didalami, sambung Kapolres, TA ternyata merupakan target operasi tim opsnal Polsek Rengat Barat.

''Setelah dipastikan, TA kabarnya akan datang menggunakan motor KLX dan barang bukti disimpan di tas ransel berwarna hitam.

''Pelaku diamankan di tepi Jalan Lintas Pematang Reba - Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu,'' terang Kapolres.

Setelah dipastikan dan pelaku dihentikan, dalam pengecekan tas ransel yang dibawanya, ditemukan tiga bungkus plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

''Jumlah sabu ini memecahkan rekor tangkapan sebelumnya,'' jelasnya. 

Untuk diketahui, tangkapan Polres Inhu dan jajaran sebelumnya yang terbesar adalah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik bandar narkoba di Inhu atas nama Alex yang mencapai berat 1,7 kilogram.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index