Jokowi Sebut Pembebasan Napi Koruptor Tak Dibahas di Rapat

Jokowi Sebut Pembebasan Napi Koruptor Tak Dibahas di Rapat
Presiden RI Joko Widodo

CELOTEH RIAU.COM ?? Presiden Joko Widodo  menyatakan tak pernah membahas pembebasan napi korupsi dalam rapat di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa (pembebasan) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4/2020).

Jokowi menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum. Jokowi mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona.

Jokowi mencontohkan, misalnya Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana.

"Kita juga minggu lalu, Saya menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi. Karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga risiko penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tegas Jokowi.

Terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pembebasan untuk napi, Jokowi tegas menyatakan tak ada revisi untuk itu.

"Jadi pembebasan untuk napi lainnya, untuk narapidana umum," kata Jokowi kembali menegaskan.

Wacana pembebasan napi korupsi kembali bergulir saat Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna berdalih karena kondisi lapas yang sudah penuh muatan.

Yasonna merinci setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4/2020).


Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia.

Usulan Yasonna sontak membuat sejumlah pegiat antikorupsi meradang. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Yasonna curi kesempatan di tengah wabah corona.

"Agak aneh ya, seperti mencuri kesempatan di tengah bencana ya. Misalnya alasan overcapacity, lalu perlu napi koruptor dibebaskan cepat. Pernyataan itu tidak tepat," kata Feri seperti dilnasir dari  CNNIndonesia.com, Jumat (3/4/2020).

ICW bahkan menyebut Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi melalui PP yang ada. Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan revisi PP tersebut merupakan agenda lama yang terus diupayakan Yasonna.

Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali.

"Karena kalau corona alasannya, wacana yang disampaikan oleh Yasonna untuk merevisi ini adalah wacana lama," kata Donal dalam video teleconference, Kamis (2/4).

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index