Kemenperin Realokasikan Rp 113.15 M untuk Tangani Corona

Kemenperin Realokasikan Rp 113.15 M untuk Tangani Corona
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang

CELOTEHRIAU ?? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merealokasikan anggaran senilai Rp113,15 miliar untuk penanganan pandemi coronavirus Disease atau covid-19 di Indonesia. Realokasi mencapai 3,9 persen dari total pagu anggaran kementerian sebesar Rp2,9 triliun dari APBN 2020.

Meski hanya sekitar 3,9 persen, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan realokasi telah dilakukan semaksimal mungkin. Sebab, realokasi diambil dari masing-masing pos direktorat jenderal di kementerian.

"Realokasi anggaran ini sesuai amanat presiden dan kami akan siap melaksanakan program realokasi melalui kerja sama dengan Komisi VI," ujar Agus dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Senin (6/4/2020).

Agus mengatakan hasil realokasi anggaran akan diprioritaskan untuk tiga hal. Pertama, penanganan dampak kesehatan di sektor industri.

Kedua, realokasi untuk penanganan dampak sosial. Ketiga, penanganan dampak tekanan pandemi corona terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Asumsinya, Rp92 miliar atau 81,3 persen dari total realokasi bisa diberikan ke IKM. Sisanya, Rp21,15 triliun baru disebar ke industri skala lain.

"Ini untuk membantu IKM yang terdampak covid-19 di luar kegiatan Kemenperin," katanya.

Rinciannya, akan diberikan untuk pengembangan IKM di daerah terdampak pandemi corona sebesar Rp57 miliar dan program restrukturisasi mesin dan peralatan Rp10 miliar.

Kemudian, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku Rp15 miliar dan Rp10 miliar untuk pembuatan produk dan alat angkutan khusus berbahan logam mesin.

"Kami izin supaya nanti bisa didukung oleh Komisi VI," imbuhnya.

Berdasarkan pos, hasil realokasi dialirkan ke Sekretariat Jenderal Rp707 juta, Ditjen Industri Agro Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp4,86 miliar.

Lalu, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Rp92,74 miliar serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Rp60 juta. Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp4,67 miliar, Badan Pengembangan SDM Industri Rp5,7 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp105,5 juta.

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index