Pekanbaru Terapkan PSBB Antara Tanggal 17 April, Ini Larangan Selama PSBB

Pekanbaru Terapkan PSBB Antara Tanggal 17 April, Ini Larangan Selama PSBB
Walikota Pekanbaru, Firdaus saat memimpin rapat PSBB bersama Forkompinda.

PEKANBARU - Izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru disetujui Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020. Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubernur Riau," terang Walikota Pekanbaru, Firdaus di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4/2020) sore.

Disebutkan Walikota Pekanbaru, PSBB yang diinisiasinya ini dan direstui Gubernur Riau serta Forkopimda ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. 

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegas Firdaus.

Dilanjutkan Wako, pemberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru nantinya tidak seperti PSBB layaknya Kota Jakarta yang memberlakukan 1x24 jam.

"Silahkan beraktivitas, tapi di atur jamnya. Yang kita berlakukan hanya dari Jam 20.00 sampai 05.00 WIB. Untuk pagi hingga siang, kami berikan kelonggaran. Termasuk bagi masyarakat yang akan berniaga ataupun berjualan," ujarnya. 

Untuk itu, Firdaus juga berpesan agar masyarakat Pekanbaru menggunakan masker jika hendak keluar rumah. Jika masih tetap dilanggar, maka Pekanbaru akan mengeluarkan kebijakan lebih tegas.

"Bagi masyarakat yang hendak keluar, gunakan masker. Yang tidak pakai masker kita minta suruh pulang. Kalau masih ngeyel atau bandel, tentu kami berikan sanksi tegas pidana tipikiring selama 3 hari. Apalagi kita sudah mulai aktifkan RW siaga, siskamling siaga hingga posyandu siaga," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index