Kakek 65 Tahun dan ABG Jalani Sidang Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Secara Online

Kakek 65 Tahun dan ABG Jalani Sidang Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Secara Online
Suasana sidang online pelanggaran aturan PSBB di Mapolresta Pekanbaru (celoteh riau.com)

CELOTEH RIAU.COM--Pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (29/4/2020).

Tindakan tegas penegak hukum ini melakukan sidang secara online terhadap 16 orang tersangka.

Proses sidang pengadilan secara online dilakukan dari Mapolresta. Sedangkan, ke 16 orang itu diamankn dari 2 TKP dan kasus yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Pelanggaran itu terjadi pada Sabtu 18 April sekitar 11.00 WIB di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.

RP (65) buruh harian lepas diamankan main di warnet Jalan Rambutan, Marpoyan Damai.

Waktu diamankan, warga Jalan Pramuka III, Kelurahan Lolong Belanti Padang Utara, Padang, Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, Polisi langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet. 

Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.

Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dan teman-temannya dari TKP sebuah tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat (10/4/2020) malam sekitar  pukul 23.00 WIB.

Belasan orang itu diamankan di salah satu room sedang pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba ekstasi. Terbukti dari hasil test urine.

Karena masih muda-mudi, kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan JPU dan Hakim, Rabu ini dilakukan sidang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan, pihaknya Kepolisian Daerah Riau, siap mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 

''Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan,'' kata Kapolda.

Kapolda berharap, agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah.

''Semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini,'' terang Kapolda.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index