Kompak 3.332 Purnawirawan Pasang Badan, Minta Kasus Kivlan Distop

Kompak 3.332 Purnawirawan Pasang Badan, Minta Kasus Kivlan Distop

CELOTEH RIAU.COM---Ribuan purnawirawan TNI dan Polri diklaim memberikan dukungan kepada terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein. Dari data yang diterima dari pengacara Kivlan, Tonin Tachta, setidaknya ada 3.332 purnawirawan TNI/Polri yang pasang badan dan meminta agar kasus Kivlan dihentikan.

"Mereka purnawirawan minta persidangan dihentikan," kata Tonin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Tonin mengatakan, para purnawirawan itu telah mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Kivlan. Terutama setelah melihat hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Iwan alias Helmi Kurniawan.

"Tidak ada perintah pembunuhan, tidak ada pembelian senjata setelah Iwan terima uang, karena senjata sudah ada di tangan Iwan, tidak ada rekaman suara seperti yang digadang-gadang, dan lain-lain," tutur Tonin.

Salah satu purnawirawan yang memberikan dukungan yakni Kolonel (purn) Sugengwaras. Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com dari Tonin, Sugengwaras menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Mulai dari karakter Kivlan selama berdinas aktif di militer, pernyataan bahwa Kivlan tidak pernah terlibat kasus pidana selama mengabdi di TNI AD, prestasi Kivlan, hingga kondisi kesehatannya saat ini yang membutuhkan perawatan intensif.

Dari berbagai pertimbangan itu, Sugengwaras berharap majelis hakim mengadili Kivlan secara adil. Serta meminta majelis hakim untuk menghentikan proses persidangan.

"Memohon kepada majelis hakim, untuk memutuskan bebas murni, tanpa syarat dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Sugengwaras dalam surat tersebut.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati.

Habil merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh Kivlan pada persidangan 22 Januari lalu, ia meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara ini.

Kivlan berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index