Mahfud MD Minta Polri Usut Teror Diskusi Pemecatan Presiden

Mahfud MD Minta Polri Usut Teror Diskusi Pemecatan Presiden

CELOTEH RIAU.CON--- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri mengusut dugaan intimidasi dan larangan diskusi yang digelar di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). Diskusi tersebut bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

"Saya minta diusut Polri, saya pastikan aparat tidak melarang dan memang tidak boleh melarang," kata Mahfud melalui siaran video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/6/2020).

Mahfud mengaku sempat menelpon rektor hingga wakil rektor kampus tersebut untuk memastikan teror yang diterima panitia kegiatan tersebut. Menurutnya, rektor dan wakil rektor tak pernah melarang kegiatan diskusi di Fakultas Hukum UGM itu.

Setelah mendengar penjelasan kedua petinggi kampus tersebut, Mahfud kemudian meminta agar kejadian ini diusut tuntas. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan aparat tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.

"Apa bentuk terornya, apakah WA (WhatsApp), apakah gedor pintu. Kalau WA nomornya berapa yang ngirim WA itu, kan bisa dilacak ada teknologinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika melihat TOR diskusi tersebut tak ada niatan dari penyelenggara untuk menjatuhkan presiden. Justru, kata dia, semangat yang dibangun melalui diskusi tersebut adalah kebijakan yang diambil pemerintah saat wabah Covid-19 tidak bisa menjatuhkan presiden.

"Kalau dilihat isinya, kalau dibaca TOR-nya penyelenggara tidak bermaksd menjatuhkan presiden karena covid-19," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan setidaknya ada lima perbuatan melanggar hukum dan sudah tidak memenuhi syarat menjadi presiden dan wakil presiden yang bisa menjatuhkan seorang presiden di Indonesia dari jabatannya.

Pertama, presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga mengkhianati negara atau ideologi negara, keempat melakukan kejahatan yang diancam hukum di atas lima tahun penjara, misal pembunuhan dan kelima melakukan perbuatan tercela.

"Nah lima hal itu ndak ada. Lalu ada satu hal lagi keadaan tertentu yang menyebabkan presiden tidak bisa diterima, misal presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden misal tadinya sehat sekarang tidak sehat, dulu bisa melihat sekarang tidak bisa, dianggap tidak penuhi syarat," ujarnya.

Sebelumnya, Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM memang sempat menggelar diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Panitia penyelenggara disebut mendapat teror atas gelaran diskusi tersebut.

Sejumlah pihak mengecam teror yang diterima pembicara dan panitia diskusi. Mereka pun meminta polisi mengusut pelaku teror terhadap para pihak yang terkait dengan acara diskusi di kampus tempat Presiden Joko Widodo menempuh pendidikan tersebut.

Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk melapor ke kepolisian terdekat.

Yulianto menyebut pihaknya juga akan melakukan pengusutan atas kasus teror yang menyebabkan Diskusi Daring tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang digagas mahasiswa Social Law Society FH UGM dibatalkann pada 29 Mei.2020 lalu.

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index