Pemerkosa dan Perampas HP ABG, Ditangkap Dirumahnya

Pemerkosa dan Perampas HP ABG, Ditangkap Dirumahnya

CELOTEH RIAU.COM--Pria yang selama ini meresahkan warga sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Teluk Pulai, Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Akhirnya berhasil diamankan. Kejahatannya ada dua, yakni pembegalan dan perkosaan.

Inisial pelaku adalah DW (39) warga Panipahan, Rohil ini ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya, Jumat (19/6/2020).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembegalan dan perkosaaan ini.

''DW ini diamankan, setelah korban membuat laporan,'' imbuh Nurhadi.

Ditangkapnya DW, berawal dari perampokan dan perkosaan yang dialami IL (20) dan NT (15) pacarnya di TPU China di Teluk Pulai.

Sebab IL dan NT berada di lokasi tersebut, keduanya saat itu sedang berduaan disana. Kemudian, tiba-tiba datang DW, sambil mengancam menggunakan pisau.

Dibawah ancaman, IL dan NT yang ketakutan terpaksa menyerahkan handpone vivo, handphone Xiomi type 6A, tas tangan Pollo dan uang Rp220.000.

''Setelah dapat harta korban, tersangka kemudian mengancam NT agar mau melayani nafsunya. Setelah puas, pelaku kabur,'' kata Kapolres.

Selanjutnya, dari lokasi, pasangan kekasih itupun mendatangi Polsek Panipahan melaporkan kejahatan pelaku.

''Pelaku kita amankan, setelah diketahui ciri-ciri nya,'' imbuh perwira berpangkat dua bunga Melati dipundaknya.

Sementara itu, saat diinterogasi. DW mengakui, aksi begal dan perkosaan itu sudah enam kali dilakukannya.

''Katanya enam kali, namun masih kita dalami,'' ujar Kapolres.

Sedangkan, saat DW dites urin. Hasilnya dipastikan positif mengandung metamfetamin.

''Karena korban yang diperkosa pelaku adalah anak dibawah umur. Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 76 junto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,'' pungkas Nurhadi.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index