Ditreskrimum Polda Riau, Ekspos Tanggaan Tiga Bulan Terakhir

Ditreskrimum Polda Riau, Ekspos Tanggaan Tiga Bulan Terakhir

CELOTEH RIAau--Selama tiga bulan terakhir, sejak Mei, Juni dan Juli di 2020 ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Zain Dwinugroho, didampingi Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto, menyampaikan beberapa pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau. 

Berlokasi di Mapolda baru, Jalan Patimura, Pekanbaru. Ada dua kasus yang dipaparkan, yakni pencurian CPO, dan pencurian sepeda motor (Curanmor).

''Selain penanganan Covid-19 di Riau, kami juga telah menangani kasus yang meresahkan masyarakat, dan iklim investasi di wilayah Riau,'' kata Kombes Zain Dwinugroho.

Kasus pertama, kata Zain, adalah tindak pidana usaha minyak CPO di Wilayah hukum Polda Riau dan curanmor. 

Dalam kasus pertama ada dua kasus pidana CPO. Kasus pertama, pada pencurian CPO dilakukan dengan kekerasan satu truk tanki memuat CPO di jalan lintas Duri-Dumai 6 April 2020. 

Setelah dilaporkan pihak perusahaan, kasus ini terungkap di bulan Mei 2020 kemarin. Dengan menangkap empat pelaku.  

''Motifmya, para pelaku mencegat dan menodong supir dengan senjata api (senpi) rakitan. Kemudian, supir truk CPO dibekap dilakban mata dan mukut lalu diturunkan di jalan,'' terang Zain. 

Usai mencuri truk, kemudian minyaknya diambil dipindah ke truk lain. Setelah itu, mobil truk CPO dijual pelaku.

''Penadahnya Dani, saat ini sedang dikejar,'' jelas Zain. 

Dari penguasaan ke empat pelaku, sejumlah barang bukti yang disita adalah 2 truk CPO, 1 unit untuk memindahkan CPO, senpi,  lakban,  ponsel.  

''Motif pelaku, ingin membeli narkoba,'' ujar Zain. 

Sesuai kejahatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Sementara itu, dalam kasus CPO lainnya. Terkait penggelapan dalam jabatan dan usaha tanpa izin 16 Juni yang berada di jalan lintas sumatera Simpang Kandis Kabupaten Siak Riau. 

''Ini terungkap, karena saat ini Ditreskrimum Polda Riau sedang operasi seluruh tempat ''kencing'' CPO yang digelapkan ini yang meresahkan transportir, pemilik CPO,'' ujar Zain. 

Dari kasus ini, pihaknya di Kandis, berhasil menangkap 8 pelaku. Perannya, dua supir terlibat penggelapan CPO dan lima karyawan tempat penampungan.  

''Untuk kasus CPO kedua ini, ada koordinator tempat menampungnya,'' sebut Zain. 

Dalam upaya mengejar AL sebagai penadahnya. Pihaknya juga melakukan pendalaman PKS yang siapkan Surat Pengiriman Barang SPB) yang dibuat oleh PKS itu sebagai sarana untuk melengkapi minyak CPO yang digelapkan pelaku ini.  

''Kami sudah periksa juga penerima CPO ini di Dumai,'' kata Zain.

Dari 8 pelaku ini, berhasil disita tiga truk tanki, mesin pompa, drum, surat pengantar pengeluaran barang, buku tabungan dan uang tunai Rp18 juta.  

''Para pelaku dikenai pasal 374 UU No 7/2014 ancaman lima tahun penjara,'' sebut Zain. 

Pada kasus curanmor, sejak bulan Mei hingga Juli 2020 tiga kelompok curanmor jaringan Pekanbaru-Kampar. Kemudian, di bulan April 2020 ditangkap lima pelaku satu di antaranya wanita.  

''Dari para pelaku kita amankan kunci T,  mesin gerinda, obeng, tiga ranmor,'' kata Zain. 

''Pasal yang kita terapkan adalah 363, 480 KUHP ancaman tujuh tahun penjara. Tiga kelompok curanmor ini positif narkoba dan semua mantan residivis,'' jelas Zain.

Berita Lainnya

Index