Tolak RUU Omnibus Law, Ini Tiga Tuntutan BEM-KM UMRI di Gedung DPRD Riau

Tolak RUU Omnibus Law, Ini Tiga Tuntutan BEM-KM UMRI di Gedung DPRD Riau
 

PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Uiversitas Muhammadiyah Riau (Umri) serta Mahasiswa Universitas Andalas (Unand), yang berdomisili di Kota Pekanbaru, melaksanakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020).

Dalam orasinya, BEM KM Umri sepakat menolak pengesahan RUU Omnibus Law. Tiga tuntutan yang dilayangkan diantaranya.

1. Menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU Omnibuslaw dengan pertimbangan Omnibuslaw akan memudahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Selain itu, tentunya akan memberikan celah kepada pengusaha untuk memberhentikan para pekerja yang tidak sesuai dengan keinginannya, Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) secara besar besaran. Menetapkan gaji bedasarkan jam kerja serta jaminan hak pekerja yang di hapuskan terutama pada pekerja wanita yang sedang mamil dan haid, di hapuskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh, adanya krisis lingkungan yang terjadi karena tindakan yang tidak lagi memperhatikan lingkungan sehingga memudahkan terjadinya bencana alam dan kerusakan lingkungan dan sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib Analisis dampak lingkungan (AMDAL) akan di rubah.

2. Menuntut agar DPRD Provinsi Riau sebagai representatif warga provinsi riau untuk menolak RUU Omnibus Law.

3. Menjamin kehadiran Negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman benas diskriminatif dan dapat dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.

"Kami datang kesini untuk menyampaikan orasi dan sepakat menggagalkan omnibuslaw karna tidak pro terhadap rakyat kecil," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Edo Cipta Wiganda.

"Pemerintah dan DPR RI telah gagal menangkap aspirasi Rakyat dan mengabaikan nasib rakyat yang tengah menghadapi wabah dan berisis berlapis akibat Pandemic Covid-19," sambungnya.

Berita Lainnya

Index