Dugaan Prostitusi Artis VS, Polisi Pakai UU Perdagangan Orang

Dugaan Prostitusi Artis VS, Polisi Pakai UU Perdagangan Orang
Ilustrasi ptostitusi

CELOTEH RIAU--Polisi mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penangkapan artis berinisial VS di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung  pada Selasa (28/7) lalu. VS ditangkap karena diduga terlibat prostitusi.

"Nanti yang akan dipersangkakan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di UU Nomor 21 Tahun 2007," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (29//7).

Dia mengatakan penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari tiga orang yang diamankan kemarin. Pasalnya, kata dia, bisa saja dari ketiga orang yang diamankan itu berstatus saksi ataupun tersangka.

Penyidik juga, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan untuk mendapati perbuatan tindak pidana yang dilanggar dalam kasus tersebut.

"Saat ini sedang mendalami untuk memenuhi unsur-unsur yang dipersangkakan dalam UU TPPO," kata Pandra.

Dia mengatakan belum dapat menjelaskan secaa rinci mengenai proses penangkapan artis berinisial VS itu. Pandra menjelaskan bahwa hasil penyidikan akan diumumkan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung dalam konferensi pers.

"Nanti apa-apa saja barang bukti, alat buktinya akan disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung," pungkas dia.

Diketahui, penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel berbintang di wilayah Bandar Lampung.

Saat itu, VS turut diamankan bersama dengan dua orang perempuan yang belum diungkap jelas identitasnya oleh kepolisian. Dua orang berinisial I dan M itu ditengarai sebagai muncikari.

Kini ketiganya menjalani masa pemeriksaan di Polres Bandar Lampung. Polisi memiliki waktu 24 jam usai penangkapan untuk menentukan status mereka.


 

#sex

Index

Berita Lainnya

Index